TUGAS PERTEMUAN 3 EPTIK
1.Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme
dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator,
database administrator dan sebagainya.
2.Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu
profesi bidang Non-IT
Jawaban
1. Bentuk Profesionalisme dalam profesi:
1) Polisi
: seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan
penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak.
Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan
personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”.
Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal
berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak
kompleks.
Mengharuskan
polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami
apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya
inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern.
Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan
pelayanan
polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci
utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama
masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan
pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah
sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
2) Hakim : profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
2) Hakim : profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
a. Menjaga,
memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
b. Menjaga
dan memelihara integritas profesi.
c. Menjaga
dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
·
Taat pada
ketentuan atau aturan hukum.
·
Konsisten.
·
Selalu bertindak
sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan
berkas sampai pembacaan putusan.
·
Loyalitas.
3) Dokter
: Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari
tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan
ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama
praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit.
Sebagai
contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah
melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain
dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai
jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter
tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A
sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar.
Dokter
dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan
profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan
berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda
registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus
pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang
akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru.
Terpenting
di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk
belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.
4) Programmer
: Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu
bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik
professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri
profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
· Memiliki
pengetahuan yang tinggi di bidang IT
· Memiliki
ketrampilan yang tinggi di bidang IT
· Memiliki
pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan
komunikasi
· Tanggap tehadap
masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
· Mampu melakukan
pendekatan multidispliner
· Mampu bekerja
sama (Team Work)
· Bekerja dibawah
disiplin etika
· Mampu mengambil
keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana
pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
5) Data
Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara
mendalam dibidangnya.
·
Seorang data
entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
·
Seorang data
entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
·
Seorang data
entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang data entry
· Seorang data entry
operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
6) Database
Administrator : Beberapa tugas Database administrator umumnya meliputi:
1.
Instalasi Software Baru
Tentunya
yang dimaksudkan disini adalah software yang berhubungan dengan Administrasi
DBMS, misalnya versi baru DBMS atau aplikasi pendukungnya. Sebelum aktif
digunakan dalam tahap production, database administrator atau staff IT lainnya
perlu melakukan tes pada software yang baru diinstal tersebut.
2.
Konfigurasi Hardware dan Software
Dalam
hal ini seorang Admin mungkin perlu bekerja dengan system administrator untuk
melakukan konfigurasi Hardware dan software agar dapat berfungsi secara optimal
bersama dengan DBMS
3.
Administrator Security
Salah
satu tugas penting database administrator adalah melakukan monitor dengan
administrasi security DBMS. Misalnya menambah atau menghapus user, mengatur
quota, audit, ataupun memeriksa permasalahan security database.
4.
Analisis Data
Pekerjaan
analisis data sering kali melibatkan fitu-fitur yang dapat digunakan untuk
meningkatkan kinerja database. Sering kali database administrator harus
menganalisis dan menggunakan cara yang efektif dalam penggunaan index, parallel
query execution ataupun fitur DBMS yang lainnya.
5.
Desain Database
Database
administrator seringkali terlibat dalam tahapan database desain. Dengan
pengetahuan system dan DBMS, database administrator dapat membantu tim
developer dalam meningkatkan kinerja database.
6.
Data Modeling dan Optimasi
Data
modeling merupakan proses menciptakan sebuah model data dengan menerapkan teori
model data, dimana anda melakukan strukturisasi dan organisasi data.
Beberapa
model meliputi hierarchical model, network model, relational model dan
sebagainya.
Selain
tugas diatas, seorang database administrator bertanggung jawab atas aspek dalam
lingkungan database, yaitu: Recoverability, Integrity, Security, Availability,
Performance, Development & Testing Suppor
7) Akuntan
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki
tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara
kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga :
1. Prinsip Etika :
·
Tanggung jawab
profesi
·
Kepentingan Umum
atau Publik
·
Integritas
·
Obyektivitas
·
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
·
Kerahasian
·
Perilaku
Profesional
·
Standard Teknis
2. Aturan Etika :
·
Independensi
Integritas dan Obyektifitas
·
Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
·
Tanggung jawab
Kepada Klien
·
Tanggung jawab
kepada Rekan
·
Tanggung jawab
dan Praktik lain
3. Interpretasi Aturan Etika
8) Pengacara
Secara
teoritis Pengacara adalah seseorang yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum
termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar
pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat IKATAN ADVOKAT
INDONESIA (IKADIN) Dewan Pimpinan Pusat ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (A.A.I.) dan
Dewan Pimpinan Pusat IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (I.P.H.I.), dengan ini
disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum Indonesia.
Kode
Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan
profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata
pencahariannya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan
tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa
insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan
setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan
Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN,
A.A.I., dan I.P.H.I.
Sikap
profesionalisme Advokat haruslah tercermin pada dirinya sendiri dalam berbuat
dan bertindak terhadap klien yang dibelanya, yang didalam melakukan pembelaannya
Advokat tidak boleh melakukan perbuatan yang tercela yang tentunya disatu sisi
merugikan kepentingan hukum Kliennya, pada sisi lain merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan etika profesi (dalam hal ini Kode Etik Advokat Indonesia),
sebagai contoh, Advokat yang menjanjikan atau mengiming-imingi dan/atau memberi
janji, harapan kepada kliennya bahwa perkara klien yang sedang
ditangani/dibelanya akan dimenangkannya di pengadilan.
Profesionalisme
Advokat tidak terlepas dari etika profesi, batasan-batasan perlakuan dan tindak
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Advokat diatur oleh kode etik, sehingga
keprofesionalan advokat akan tetap terjaga bila para Advokat dalam praktiknya
baik melakukan pembelaan didalam dan diluar pengadilan tetap komit dan berbuat
sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sikap professional
Advokat akan tetap terjaga dan tercermin bilamana;
· Etika profesi
yang menjadi landasan berpijak Advokat untuk mengurus kepentingan hukum
kliennya, selalu dipegang teguh.
· Mengedepankan
hukum dan aturan perundang-undangan, dan bukan sebaliknya materi adalah
segala-segalanya.
· Aturan hukum
lebih diutamakan untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum daripada kehendak
pribadi klien.
9) Chef
Seorang professional
Chef pastinya memiliki keahlian tinggi dalam memasak, dan bukan hanya itu saja,
namun tercermin dari sikap dan perilaku dia dalam memasak atau memperlakukan
bahan bahan untuk membuat masakan. Seorang chef harus higienis, rapi,
menggunakan seragam dan peralatan yang tepat sebelum membuat masakan. Mereka
harus bisa menjadi role model atau panutan bagi bawahannya. Seorang
professional chef harus memerhatikan hal-hal seperti dibawah ini :
· Memasak dengan
cepat, gesit dan rapi. Seorang koki harus memiliki kecepatan dalam memasak,
namun kecepatan tersebut juga harus diimbangi dengan hasil yang maksimal.
· Tidak
menggunakan bahan dengan kualitas rendah. Kualitas bahan yang digunakan
mempengaruhi kualitas masakan yang dibuat, seorang koki tidak boleh menggunakan
bahan berkualitas rendah karena akan membuat rasa serta kualitas masakan
tersebut menjadi buruk sehingga konsumen atau penikmat masakan tersebut merasa
dirugikan.
· Tidak
menggunakan alas yang buruk untuk masakan. Alas atau tempat yang digunakan koki
untuk memasak ataupun untuk menyajikan hidangan harus berkualitas tinggi selain
untuk menjaga kebersihan masakan juga untuk membuat hasil masakan menjadi lebih
maksimal.
· Tahu teknik
masak. Dengan adanya teknik memasak yang dimiliki seorang koki, hasil masakan
akan menjadi lebih maksimal baik rasa maupun kebersihannya. Selain itu, dengan
menggunakan teknik memasak hidangan akan lebih cepat dibuat.
· Memeperhatikan
kebersihan masakan. Sebuah masakan tidak cukup hanya memiliki rasa enak. Selain
rasa enak yang dimiliki, sebuah masakan juga harus mengedepankan unsur
kebersihan, karena tanpa adanya kebersihan pada sebuah masakan, masakan
tersebut hanya akan menjadi sumber penyakit pada orang yang menikmatinya.
· Estetika yaitu
keindahan yang berkaitan dengan penampilan hidangan yang tersaji yang didasari
oleh kreativitas juru masak. Setiap koki memiliki kreativias sendiri dalam menyajikan hidangannya. Dalam menyajikan
hidangannya seorang koki harus memperhatikan unsur keindahan agar hidangan
tersebut terkesan profesional dan enak untuk dilihat.
10) Wartawan
Wartawan memang
profesional karena pekerjaannya sudah diatur dalam Kode Etik Wartawan Indonesia
(KEWI)[2] yang dilandasi oleh Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999. Jika tetap
memaksakan menanyakan mengenai definisi wartawan profesional, maka jawabannya
adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan aturan
yang berlaku baik Undang-Undang Pers maupun kode etik[3] yang dikeluarkan oleh
asosiasi wartawan atau kesepakatan berbagai asosiasi wartawan. Untuk
melaksanakan pekerjaan atau tugas jurnalistik maka diperlukan keahlian
jurnalistik yang didapatkan dari pendidikan khusus.
Mengenai definisi
maupun syarat wartawan profesional tidak dituliskan secara eksplisit dalam UU
Pers maupun KEWI. Pada Bab 3 pada UU Pers yang meliputi 2 pasal (pasal 7 dan 8)
tentang wartawan, tidak dituliskan mengenai wartawan profesional. Pada bab itu
hanya dituliskan mengenai wartawan yang bebas memilih organisasi wartawan,
menaati kode etik jurnalistik (pasal 7), dan wartawan mendapat perlindungan
hukum dalam melaksanakan profesinya. Namun adanya KEWI sudah menunjukkan
profesionalitas wartawan. Pada KEWI pasal 2 (Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik) terdapat
penafsiran mengenai cara-cara yang profesional itu, yaitu:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c.
tidak menyuap;
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan
pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
e.
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara;
f.
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain
sebagai karya sendiri;
g.
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita
investigasi bagi kepentingan publik.
2. Profesi Bidang IT dan Non IT
a. Bidang
IT
Analis System
Analis
sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan,
pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem
yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis
sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem.
Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis,
teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain).
Profesionalisme
IT
Ciri-ciri
Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang
pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
· Memiliki
kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan
bidang pekerjaan IT. Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan
IT-nya ke dalam pekerjaannya.
·
Mempunyai ilmu
dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
·
Bekerja dibawah
disiplin kerja
·
Mampu melakukan
pendekatan disipliner
·
Mampu bekerja
sama
·
Cepat tanggap
terhadap masalah client.
Tugas
Analis System
· Mengumpulkan
& menganalisis suatu formulir, dokumen , file yang berkaitan dengan sistem
yang berjalan.
· Menyusun
dan menyajikan laporan perbaikan (rekomendasi ) dari sistem yang berjalan
kepada user.
· Merancang
suatu sistem perbaikan dan mengidentifikasikan aplikasi -aplikasi untuk
penerapannya pada komputer.
· Menganalisis
& menyusun biaya-biaya & keuntungan dari sistem yang baru
· Mengawasi
semua kegiatan dalam penerapan sistem yang baru.
Etika
Seorang Analis Sistem
Ada
beberapa etika yang harus diterapkan sebagai seorang analis sistem, diantaranya
:
· Mampu
berkomunikasi dengan baik yaitu pada saat berinteraksi dengan seorang pelanggan
harus memahami kebutuhan yang diinginkan oleh pelanggannya, apa yang diminta
dari pelanggan harus sesuai dan terpenuhi. Berinteraksi dengan desainer untuk
mengemukakan antarmuka yang diinginkan
atas suatu perangkat lunak. Berinteraksi ataupun memandu seorang programer dalam
proses pengembangan sistem agar tetap pada batasan-batasannya.
· Mampu
bekerjasama, pada saat analis sistem menjadi perantara atau penghubung antara
perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja. Agar
diantara kedua pihak tersebut bisa saling percaya harus dibutuhkannya
kejujuran.
· Bersikap
tegas dalam memutuskan sesuatu, melakukan pengujian sistem baik dengan data
sempel atau data sebenarnya untuk membantu para penguji. Di sini seorang analis
sistem harus bertindak tegas dalam suatu pengujian sistem agar hasilnya pun
berdampak baik juga.
· Akurat
dalam menjalankan proses analis system, pada saat melakukan studi kelayakan
sistem komputer harus memiliki keakuratan yang tinggi untuk memutuskan apakah
sistem komputer tersebut layak untuk digunakan.
· Berfikir
kreatif dalam pemecahan masalah ,bisa menyelesaikan masalah-masalah yang datang
dengan melahirkan/menciptakan sistem yang baru dan lebih baik dari sistem
sebelumnya.
b.
Bidang Non IT
Arsitek
Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu
arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. Istilah arsitek
seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah
orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi
bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan
tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial.
Arsitek
profesional harus memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang
kearsitekan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai arsitek
dengan kemampuan maksimal, dan terdidik
dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Sikap Profesional Arsitek yang harus dimiliki adalah:
a. Arsitek adalah
seorang ahli ; ia memiliki pengetahuan (a systematic body of knowledge),
keahlian, keterampilan dan penguasaan teori berdasarkan pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang dijalanainya. Proses pendidikan dan pengalaman tersebut
lazimnya tersebut demikian rupa sehingga masyarakat memperoleh keyakinan akan
mendapatkan suguhan jasa (arsitek) secara professional.
b. Otonomi dan
Independen: seorang arsitek memberikan advice yang obyektif kepada pengguna
jasa. Ia memperoleh honorarium untuk tanggung-jawabnya memegang teguh idealisme
dan keputusan tanpa kompromi diatas berbagai motif dalam menghasilkan karya
seni arsitektur. Arsitek juga diberi honor karena ia diharapkan selalu memegang
semangat untuk mengikuti berbagai peraturan yang berkaitan dengan profesinya,
dan selalu memperhatikan bahwa rancangan akan mempunyai dampak sosial dan
lingkungan
c. Komitmen: fokus
dan konsentrasi kepada pekerjaan untuk menghasilkan karya yang terbaik untuk
kepentingan pemberi tugas dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat
luas (people as the ultimate client)
d. Akuntabilitas;
arsitek mempunyai tanggung jawab untuk bekerja secara mandiri dan kalau
diperlukan, memberikan kritik kepada pemberi tugas apabila penugasannya
bertentangan dengan kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Prinsip-prinsip
sikap profesionalisme ini telah disepakati bersama arsitek dunia melalui
kesepakan pada kogres Union Internationale des Architects (UIA) di Beijing
1999. Sikap-sikap tersebut akan menjadi ukuran yang berlaku pada praktek
arsitek diseluruh dunia. Seorang arsitek harus memiliki persepsi filosofis dan
ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan
pekerjaannya. Kompetensi seorang arsitek sebagai tenaga profesional ditandai
dengan serangkaian diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus menerus.
Selain kecermatan dan ketelitian dalam menentukan langkah arsitek juga harus
sabar, ulet, dan telaten serta tanggap
terhadap situasi dan kondisi, sehingga diakhir pekerjaannya akan membuahkan
hasil yang memuaskan
Tugas
& tanggung jawab Arsitek
·
Menciptakan
desain bangunan dan gambar yang sangat rinci baik dengan tangan dan dengan
menggunakan komputer-aided design (CAD) aplikasi spesialis
·
Penghubung
dengan profesional konstruksi tentang kelayakan proyek potensial
·
Perencanaan
bangunan, dampak lingkungan dan anggaran proyek
·
Bekerja sama
dengan tim profesional lain seperti insinyur bangunan, manajer
·
konstruksi,
surveyor kuantitas dan teknologi arsitektur
·
Menulis dan
penyajian laporan, proposal, aplikasi dan kontrak
·
Memilih material
yang akan digunakan dan menetapkan persyaratan untuk proyek
·
Beradaptasi
rencana sesuai dengan keadaan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin
timbul selama konstruksi
·
Memastikan
proyek ini berjalan sesuai jadwal dan anggaran
·
Memainkan bagian
dalam proyek dan tim manajemen.