Kasus Penjualan Konten Pornografi Online Vgk (Video gay kids)


A.                Kronologi Kasus
Pada tahun 2014 terdakwa mengetahui adanya group VGK (Video Gay  Kids) di sosial media telegram dengan akun pribadi milik terdakwa dengan nomor Handphone 087743900xxx dengan nama profil ERWAN HERMAWAN dan terdakwa join ke dalam group VGK, kemudian setelah terdakwa sudah bergabung dalam group VGK yang didalamnya berisi ratusan akun member yang tergabung dan di dalam group tersebut saling membagi video pelecehan seksual menyimpang (sodomi) terhadap anak kecil.
Selain memilik akun telegram, terdakwa mempunyai Facebook dengan nama profil facebook ERWAN HERMAWAN dengan menggunakan alamat email erwanhermawan605@gmail.com, Instagram dengan nama akun instagram @erwanhenmawan6o dan Twitter dengan Id twitter topmarkotop123@NoeHermawan2 dan @febrifebri745 serta LINE dengan id LINE @tunggara88.
Bahwa terdakwa bergabung dalam group VGK (Video  Gay   Kids)tersebut terdakwa merasa senang,karena terdakwa di dalam group tersebut banyak sekali video pelecehan dan penyimpangan seksual yang  dilakukan oleh Laki-laki dewasa terhadap anak  laki-laki dibawah umur maupun dengan anak perempuan dibawah umur dan terdakwa sering melihat /menonton video pelecehan dan penyimpangan seksual tersebut yang dilakukan Laki-laki dewasa, terhadap anak laki-laki dibawah umur maupun dengan anak perempuan dibawah umur. Kemudian terdakwa banyak mendapatkan link video pelecehan dan penyimpangan seksual berkonten VGK (Video gay kids) yang dapat  diunduh dan disimpan, maka semenjak tahun 2014 terdakwa memperjual belikan video pelecehan dan penyimpangan seksual terhadap anak dibawah umur berkonten VGK (Video gay kids) di media social twitter dengan nama Id twitter  @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 untuk mendapatkan keuntungan dan hasil  penjualan video tersebut. Bahwa  terdakwa menjadi member group  VGK di media social telegram adalah siapa saja yang  mendapat undangan dan  admin group tersebut dapat langsung bergabung atau mendapatkan link group VGK tersebut, maka otomatis terdakwa dapat bergabung sebagai member group VGK tersebut. Kemudian banyak Group di media sosial telegram yang berkonten VGK (Video Gay  Kids) dan beberapa group VGK di media social telegram yang terdakwa ketahui dan terdakwa juga ikut bergabung dalam group tersebut adalah Group Boy Online Plc and Video, Group Local VGK, Group Gay Kids dan Group VGK ASIA dan lain sebagainya.
Bahwa terdakwa menjual video gay kids tersebut menggunakan Handphone milik terdakwa Merk Samsung J2 warna Hitam dengan nomor imei 352604081268958, kemudian apabila ada yang tertarik/berminat untuk membeli video pelecehan dan penyimpangan seksual terhadap anak dibawah umur berkonten VGK (Video  Gay   Kids) maka biasanya para pembeli akan menghubungi terdakwa melalui SMS, Whatsapp dan Telegram ke nomor pribadi saya dengan nomor HP 087743900161 yang nomor tersebut terdakwa pasang dalam iklan di twitter. Kemudian apabila ada yang menghubungi terdakwa untuk membeli maka terdakwa menawarkan Paket untuk harga Rp.100.000,- (seratus  ribu  rupiah) bisa mendapatkan 50 (lima puluh) video pelecehan dan penyimpangan seksual terhadap anak dibawah umur berkonten VGK (Video Gay  Kids) atau bisa dengan cara mengirimkan pulsa sebanyak 25.000 (dua  puluh lima ribu) ke nomor HP 087743900161 milik terdakwa, maka akan mendapatkan 10 (sepuluh) sampai dengan 5 (lima) video pelecehan dan penyimpangan seksual terhadap anak dibawah umur berkonten VGK (VideoGayKids). Bahwa terdakwa memiliki kurang  lebih 500 (lima ratus) video pelecehan dan penyimpangan  seksual terhadap anak dibawah umur yang berkonten VGK (Video gay kids) yang dimana video tersebut terdakwa dapatkan dan group VGK (Video gay kids) yang ada di telegram, kemudian video tersebut saya simpan dalam channel yang terdakwa buat di akun telegram milik terdakwa saya dengan no 087743900161.
Bahwa terdakwa mempunyai akun media social Twitter yang berkonten pornografi dengan nama akun Togar dengan ID @NoeHermawan2, akan tetapi pada awal Tahun 2017 akun tersebut sudah tidak bisa dibuka,  kemudian terdakwa membuat akun baru dengan nama @febrifebri745 dan  terdakwa kembali menjual video pornografi VGK (Video gay kids) kepada pelangganya dan uang hasil penjualan Video tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan dengan dengan total sekitar Rp.2.500.000,- (dua  juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Kronologi penangkapan terhadap Terdakwa HERMAWAN alias UHER selaku pemilik akun twitter atas nama @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 yang diduga telah menjual video porno gay anak dibawah umur melalui media twitter yaitu:
a)            Berdasarkan keterangan yang  diperoleh dari pelapor Sdr. RHAHAN HAYUDDYA bahwa dirinya diberi perintah secara lisan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengenai adanya seseorang yang menjual video-video pornografi yang diperankan oleh anak laki-laki sesama jenis yang masih dibawah umur.
b)            Pada tanggal 04 September 2017 pukul 14.00 WIB pelapor melakukan pencarian di internet dengan mesin pencarian google dengan memasukan kata klu/kode VGK kemudian didapatlah beberapa media sosial diantaranya akun twitter atas nama @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 dimana akun tersebut telah memposting status yang berisi konten-konten yang bermuatan pornografi yaitu “#konxxxbocah#gaysmp#gayindonesia yg minat vgk order yuk wa 087743900161.“ dan “Yg minat order vgk girl or boy bisa langsung hubungitelegram087743900161#gaykids#gayboch#gaybrondong#gaysmp#gaysma#gaybapak#gaypedo” setelah dilakukan pendalaman mengenai akun twitter tersebut dan didapati data-data bahwa pemilik akun twitter adalah seorang laki-laki yang tinggal di daerah Garut,Jawa Barat.
c)            Selanjutnya setelah mengetahui bahwa pemilik akun twitter tersebut bernama Hermawan alias Uher yang tinggal di daerah Garut, Jawa Barat maka saksi dan team dari Subdit IV Cyber Crime langsung meluncur ke lokasi dengan membawa alat, kemudian didapatlah alamat lengkap dari sdr. Hermawan alias Uher yaitu di Kampung Cipeuteuy Rt.04 Rw.05 Kel. Margawati, Kec.Garut Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat.
d)           Kemudian pada tanggal 07 September 2017 sekitar pukul 08.00 WIB saksi beserta team dari Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya mendatangi tempat tinggal sdr. . Hermawan alias Uher yang beralamat di Kampung Cipeuteuy Rt.04 Rw.05 Kel.Margawati,Kec.Garut Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat, untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa . Hermawan alias Uher pemilik dari akun twitter atas nama @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 yang saat itu sedang berada di rumahnya, setelah diamankan Terdakwa diinterogasi secara singkat dan Terdakwa mengakui bahwa akun twitter atas nama @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 adalah benar milik dari Terdakwa Hermawan alias Uher dan pada saat ditangkap saksi mendapati sebuah handphone Samsung J2 warna hitam yang ada pada Terdakwa namun pada saat diminta handphone tersebut Terdakwa tidak bersedia menyerahkannya akan tetapi Terdakwa berusaha merusaknya dengan cara  ditekan dengan keras yang mengakibatkan handphone tersebut rusak dan tidak dapat menyala kembali, Selanjutnya terhadap handphone tersebut yang  diduga digunakan untuk membuat twitter dan mengoperasikannya dilakukan penyitaan selanjutnya terhadap . Hermawan alias Uher dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
B.              B. Penyebab
Kasus ini berawal ketika terdakwa bergabung dalam group VGK (Video gay kids) terdakwa merasa senang, karena terdakwa di dalam group tersebut banyak sekali video pelecehan dan penyimpangan seksual yang  dilakukan oleh Laki-laki dewasa terhadap anak dibawah umur dan terdakwa sering melihat /menonton video pelecehan dan penyimpangan seksual tersebut yang dilakukan Laki-laki dewasa, terhadap anak dibawah umur. Kemudian banyak Group di media sosial telegram yang berkonten VGK (Video Gay  Kids) dan beberapa group VGK di media social telegram yang terdakwa ketahui dan terdakwa juga ikut bergabung dalam group tersebut adalah Group Boy Online Plc and Video, Group Local VGK, Group Gay Kids dan Group VGK ASIA dan lain sebagainya.Video-video tersebut kemudian di disimpan dalam akun telegram milik terdakwa. Tak cukup hanya menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi, terdakwa kemudian berniat untuk menjual video-video tersebut.
C.                C. Motif
Terdakwa bergabung dengan group VGK (Video gay kids) untuk mendapatkan video-video bermuatan pornografi, dengan modal video yang didapat di grup tersebut terdakwa kemudian memperjual belikan video tersebut  secara online melalui media sosial seperti facebook, twitter dan telegram, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
D.                D. Penanggulangan
Sanksi hukum:
Dengan melakukan tindakan tersebut Terdakwa HERMAWAN als. UHER telah  terbukti  bersalah melakukan tindak pidana “ITE” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat  (1) UU Nomor 19 Tahun  2016  Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun  2008 Tentang ITE dalam Dakwaan Kesatu, yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6 (enam)  tahun  dan/atau denda paling banyak  Rp. 1.000.000.000,00 (satu  miliar rupiah)”.
Pada tanggal 19 februari 2018 hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
E.                 E. Analisa Kelompok
            Menurut analisa kelompok kami kasus ini  terjadi karena mudahnya terdakwa mendapatkan konten pornografi di media sosial, sehingga terdakwa dapat dengan leluasa mengunduh video tersebut untuk kemudian diperjualbelikan. Hukuman yang terdakwa terima menurut kami masih kurang berat, mengingat dampak pornografi sangat membahayakan bagi generasi muda yang dapat menghancurkan masa depan mereka.
            Kurangnya pengawasan pemerintah menjadi salah satu alasan banyaknya konten pornografi yang dapat di akses dengan mudah di internet oleh masyarakat bahkan anak-anak di bawah umur. Kasus pornografi ini harus di usut secara tuntas hingga ke akarnya bukan hanya menangkap terdakwa penjual video porno nya saja, tetapi admin yang mengelola grup tersebut bahkan orang yang terlibat dalam video tersebut pun harus di hukum dengan sangat berat agar menimbulkan efek jera.
            Selain pemerintah peranan masyarakat terutama orang tua  juga sangat penting untuk membentengi diri dan anak-anak dari konten bermuatan pornografi, masyarakat harus lebih mengetahui mengenai apa itu pornografi, dampak negative pornografi dan hukuman apa yang akan kita dapat, ketika kita melakukan hal-hal yang bermuatan pornografi.
            Orang tua juga harus lebih waspada terhadap para pedofil yang mungkin saja ada disekitar kita, dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak.


Putusanmahkamahagung. (2017). Kasus Penjualan Konten Pornografi Online Vgk (Video gay kids). Diambil dari: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/3b0f87243373616e2dde61b7ef56bb72 . (14 April 2019)


EmoticonEmoticon