A.
Kronologi
Kasus
Pada tahun 2014 terdakwa mengetahui adanya group VGK (Video Gay Kids) di sosial media telegram dengan
akun pribadi milik terdakwa dengan nomor Handphone
087743900xxx dengan nama profil ERWAN HERMAWAN dan terdakwa join ke dalam group VGK, kemudian setelah terdakwa
sudah bergabung dalam group VGK yang
didalamnya berisi ratusan akun member
yang tergabung dan di dalam group
tersebut saling membagi video pelecehan seksual menyimpang (sodomi) terhadap
anak kecil.
Selain memilik akun telegram,
terdakwa mempunyai Facebook dengan
nama profil facebook ERWAN HERMAWAN
dengan menggunakan alamat email erwanhermawan605@gmail.com, Instagram
dengan nama akun instagram
@erwanhenmawan6o dan Twitter dengan
Id twitter
topmarkotop123@NoeHermawan2 dan @febrifebri745 serta LINE dengan id LINE
@tunggara88.
Bahwa terdakwa bergabung dalam group VGK (Video Gay
Kids)tersebut terdakwa merasa senang,karena terdakwa di dalam group tersebut banyak sekali video
pelecehan dan penyimpangan seksual yang
dilakukan oleh Laki-laki dewasa terhadap anak laki-laki dibawah umur maupun dengan anak
perempuan dibawah umur dan terdakwa sering melihat /menonton video pelecehan
dan penyimpangan seksual tersebut yang dilakukan Laki-laki dewasa, terhadap
anak laki-laki dibawah umur maupun dengan anak perempuan dibawah umur. Kemudian
terdakwa banyak mendapatkan link video pelecehan dan penyimpangan seksual
berkonten VGK (Video gay kids) yang
dapat diunduh dan disimpan, maka
semenjak tahun 2014 terdakwa memperjual belikan video pelecehan dan
penyimpangan seksual terhadap anak dibawah umur berkonten VGK (Video gay kids) di media social twitter dengan nama Id twitter
@NoeHermawan2 dan @febrifebri745 untuk mendapatkan keuntungan dan
hasil penjualan video tersebut.
Bahwa terdakwa menjadi member group VGK di media social
telegram adalah siapa saja yang mendapat
undangan dan admin group tersebut dapat langsung bergabung atau mendapatkan link group VGK tersebut, maka otomatis
terdakwa dapat bergabung sebagai member
group VGK tersebut. Kemudian banyak Group di media sosial telegram yang
berkonten VGK (Video Gay Kids) dan
beberapa group VGK di media social
telegram yang terdakwa ketahui dan terdakwa juga ikut bergabung dalam group tersebut adalah Group Boy Online Plc and Video, Group
Local VGK, Group Gay Kids dan Group VGK ASIA dan lain sebagainya.
Bahwa terdakwa menjual video gay kids tersebut menggunakan Handphone milik terdakwa Merk
Samsung J2 warna Hitam dengan nomor imei 352604081268958, kemudian apabila ada
yang tertarik/berminat untuk membeli video pelecehan dan penyimpangan seksual
terhadap anak dibawah umur berkonten VGK (Video
Gay Kids) maka biasanya para
pembeli akan menghubungi terdakwa melalui SMS, Whatsapp
dan Telegram ke nomor pribadi saya dengan nomor HP 087743900161 yang nomor
tersebut terdakwa pasang dalam iklan di twitter.
Kemudian apabila ada yang menghubungi terdakwa untuk membeli maka terdakwa
menawarkan Paket untuk harga Rp.100.000,- (seratus ribu
rupiah) bisa mendapatkan 50 (lima puluh) video pelecehan dan
penyimpangan seksual terhadap anak dibawah umur berkonten VGK (Video Gay
Kids) atau bisa dengan cara mengirimkan pulsa sebanyak 25.000
(dua puluh lima ribu) ke nomor HP
087743900161 milik terdakwa, maka akan mendapatkan 10 (sepuluh) sampai dengan 5
(lima) video pelecehan dan penyimpangan seksual terhadap anak dibawah umur
berkonten VGK (VideoGayKids). Bahwa terdakwa memiliki kurang lebih 500 (lima ratus) video pelecehan dan
penyimpangan seksual terhadap anak
dibawah umur yang berkonten VGK (Video
gay kids) yang dimana video tersebut terdakwa dapatkan dan group VGK (Video gay kids) yang ada di telegram, kemudian video tersebut saya
simpan dalam channel yang terdakwa buat di akun telegram milik terdakwa saya
dengan no 087743900161.
Bahwa terdakwa mempunyai akun media social Twitter yang berkonten pornografi dengan
nama akun Togar dengan ID @NoeHermawan2, akan tetapi pada awal Tahun 2017 akun
tersebut sudah tidak bisa dibuka,
kemudian terdakwa membuat akun baru dengan nama @febrifebri745 dan terdakwa kembali menjual video pornografi VGK
(Video gay kids) kepada pelangganya
dan uang hasil penjualan Video tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan dengan
dengan total sekitar Rp.2.500.000,- (dua
juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di pergunakan untuk
kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Kronologi penangkapan terhadap Terdakwa HERMAWAN
alias UHER selaku pemilik akun twitter
atas nama @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 yang diduga telah menjual video
porno gay anak dibawah umur melalui media twitter
yaitu:
a)
Berdasarkan keterangan
yang diperoleh dari pelapor Sdr. RHAHAN
HAYUDDYA bahwa dirinya diberi perintah secara lisan oleh Direktur Reskrimsus
Polda Metro Jaya mengenai adanya seseorang yang menjual video-video pornografi
yang diperankan oleh anak laki-laki sesama jenis yang masih dibawah umur.
b)
Pada tanggal 04
September 2017 pukul 14.00 WIB pelapor melakukan pencarian di internet dengan
mesin pencarian google dengan memasukan kata klu/kode VGK kemudian didapatlah
beberapa media sosial diantaranya akun twitter
atas nama @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 dimana akun tersebut telah
memposting status yang berisi konten-konten yang bermuatan pornografi yaitu
“#konxxxbocah#gaysmp#gayindonesia yg minat vgk order yuk wa 087743900161.“ dan
“Yg minat order vgk girl or boy bisa langsung hubungitelegram087743900161#gaykids#gayboch#gaybrondong#gaysmp#gaysma#gaybapak#gaypedo”
setelah dilakukan pendalaman mengenai akun twitter
tersebut dan didapati data-data bahwa pemilik akun twitter adalah seorang laki-laki yang tinggal di daerah Garut,Jawa
Barat.
c)
Selanjutnya setelah
mengetahui bahwa pemilik akun twitter
tersebut bernama Hermawan alias Uher yang tinggal di daerah Garut, Jawa Barat
maka saksi dan team dari Subdit IV Cyber Crime langsung meluncur ke lokasi
dengan membawa alat, kemudian didapatlah alamat lengkap dari sdr. Hermawan
alias Uher yaitu di Kampung Cipeuteuy Rt.04 Rw.05 Kel. Margawati, Kec.Garut
Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat.
d)
Kemudian pada tanggal
07 September 2017 sekitar pukul 08.00 WIB saksi beserta team dari Subdit IV
Cyber Crime Polda Metro Jaya mendatangi tempat tinggal sdr. . Hermawan alias
Uher yang beralamat di Kampung Cipeuteuy Rt.04 Rw.05 Kel.Margawati,Kec.Garut
Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat, untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
. Hermawan alias Uher pemilik dari akun twitter
atas nama @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 yang saat itu sedang berada di
rumahnya, setelah diamankan Terdakwa diinterogasi secara singkat dan Terdakwa
mengakui bahwa akun twitter atas nama
@NoeHermawan2 dan @febrifebri745 adalah benar milik dari Terdakwa Hermawan
alias Uher dan pada saat ditangkap saksi mendapati sebuah handphone Samsung J2
warna hitam yang ada pada Terdakwa namun pada saat diminta handphone tersebut
Terdakwa tidak bersedia menyerahkannya akan tetapi Terdakwa berusaha merusaknya
dengan cara ditekan dengan keras yang
mengakibatkan handphone tersebut rusak dan tidak dapat menyala kembali,
Selanjutnya terhadap handphone tersebut yang
diduga digunakan untuk membuat twitter
dan mengoperasikannya dilakukan penyitaan selanjutnya terhadap . Hermawan alias
Uher dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
B.
B. Penyebab
Kasus ini berawal ketika terdakwa bergabung dalam group VGK (Video gay kids) terdakwa merasa senang, karena terdakwa di dalam group tersebut banyak sekali video
pelecehan dan penyimpangan seksual yang
dilakukan oleh Laki-laki dewasa terhadap anak dibawah umur dan terdakwa
sering melihat /menonton video pelecehan dan penyimpangan seksual tersebut yang
dilakukan Laki-laki dewasa, terhadap anak dibawah umur. Kemudian
banyak Group di media sosial telegram
yang berkonten VGK (Video Gay Kids) dan beberapa group VGK di media social telegram yang terdakwa ketahui dan terdakwa
juga ikut bergabung dalam group
tersebut adalah Group Boy Online Plc and Video, Group Local VGK, Group
Gay Kids dan Group VGK ASIA dan lain
sebagainya.Video-video tersebut kemudian di disimpan dalam akun telegram milik
terdakwa. Tak cukup hanya menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi,
terdakwa kemudian berniat untuk menjual video-video tersebut.
C.
C. Motif
Terdakwa bergabung dengan group VGK (Video gay kids)
untuk mendapatkan video-video bermuatan pornografi, dengan modal video yang
didapat di grup tersebut terdakwa kemudian memperjual belikan video
tersebut secara online melalui media sosial seperti facebook, twitter dan
telegram, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
D.
D. Penanggulangan
Sanksi
hukum:
Dengan melakukan tindakan tersebut Terdakwa HERMAWAN
als. UHER telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ITE”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 Tentang ITE dalam Dakwaan Kesatu, yang berbunyi:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pada tanggal 19 februari 2018 hakim menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)
bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan
ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan.
E.
E. Analisa
Kelompok
Menurut analisa kelompok kami kasus
ini terjadi karena mudahnya terdakwa
mendapatkan konten pornografi di media sosial, sehingga terdakwa dapat dengan
leluasa mengunduh video tersebut untuk kemudian diperjualbelikan. Hukuman yang
terdakwa terima menurut kami masih kurang berat, mengingat dampak pornografi
sangat membahayakan bagi generasi muda yang dapat menghancurkan masa depan
mereka.
Kurangnya pengawasan pemerintah
menjadi salah satu alasan banyaknya konten pornografi yang dapat di akses
dengan mudah di internet oleh masyarakat bahkan anak-anak di bawah umur. Kasus
pornografi ini harus di usut secara tuntas hingga ke akarnya bukan hanya
menangkap terdakwa penjual video porno nya saja, tetapi admin yang mengelola
grup tersebut bahkan orang yang terlibat dalam video tersebut pun harus di
hukum dengan sangat berat agar menimbulkan efek jera.
Selain pemerintah peranan masyarakat
terutama orang tua juga sangat penting
untuk membentengi diri dan anak-anak dari konten bermuatan pornografi,
masyarakat harus lebih mengetahui mengenai apa itu pornografi, dampak negative
pornografi dan hukuman apa yang akan kita dapat, ketika kita melakukan hal-hal
yang bermuatan pornografi.
Orang tua juga harus lebih waspada
terhadap para pedofil yang mungkin saja ada disekitar kita, dengan melakukan
pengawasan yang ketat terhadap anak.
Putusanmahkamahagung.
(2017). Kasus
Penjualan Konten Pornografi Online
Vgk (Video gay kids). Diambil dari: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/3b0f87243373616e2dde61b7ef56bb72 . (14 April
2019)
EmoticonEmoticon