Tugas Pertemuan 2 EPTIK


Tugas Pertemuan 2 EPTIK


1.     Contoh pelanggaran berinternet dalam:
 A.   Berkirim surat melalui email
1)   Email fraud/email penipuan,
2)    Mengirim e-mail spam,
3)    Mengirim e-mail pornografi,
4)    Mengirim e-mail bomb,
5)    Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif.
  B.    Berbicara dalam chatting
1)    Mengirimkan gambar atau foto orang tanpa izin,
2)    Mengirimkan konten atau melakukan percakapan berbau pornografi ,
3)    Melakukan percakapan yang berbau SARA (suku, agama, ras dan antar golongan),
4)    Menyebarkan hal-hal yang berbau ancaman dan kekerasan.
5)    Menyebarkan berita hoaks.

2.     Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan di atas.
A.  Email fraud/email penipuan,Email Spam, Email Bomb, Email Pornografi, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif.
1)     Email fraud/email penipua
             Mengirimkan informasi palsu kepada penerima demi mengutungkan si pelaku/pengirim.
2)     Mengirim Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
3)     Mengirim Email Pornografi
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)     Mengirim Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
5)     Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
B.      Mengirimkan foto atau video orang tanpa izin, mengirimkan konten atau melakukan percakapan berbau pornografi, melakukan percakapan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan) dan menyebarkan hal-hal yang berbau ancaman dan kekerasan, menyebarkan berita hoax.
1)     Mengirimkan foto atau video orang tanpa izin,
Mengirimkan foto atau video orang tanpa izin merupakan sebuah bentuk pelanggaran privasi.
2)     Mengirimkan konten atau melakukan percakapan berbau pornografi,
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
3)     Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
4)     Menyebarkan hal-hal yang berbau ancaman dan kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukannya juga.
5)     Menyebarkan berita hoaks.
Hoaks adalah kabar berita yang berkembang di masyarakat dengan ketidak adanya sumber relevan dalam penyampaian materi-materinya, sehingga kondisi ini menyebabkan kegaduhan serta memunculkan potensi perpecahan dalam kehidupan.

3.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan “Proses Professional” dalam mengukur sebuah  profesionalisme!
Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional. Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a.    Pendekatan berorientasi filosofi :
·   Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
·   Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
·   Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
              b.   Pendekatan orientasi perkembangan :
·   Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
·   Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
·   Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
·   Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
·   Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
·   Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
              c.   Pendekatan orientasi karakteristik :
·   Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
·   Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
·   Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
·   Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
·   Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
·   Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
·   Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
·  Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran   kode etik profesi.
         



EmoticonEmoticon