Tugas Pertemuan 2 EPTIK
1.
Contoh pelanggaran berinternet dalam:
A. Berkirim
surat melalui email
1) Email fraud/email
penipuan,
2) Mengirim
e-mail spam,
3) Mengirim
e-mail pornografi,
4) Mengirim
e-mail bomb,
5) Membuat
sebuah informasi yang bersifat provokatif.
B. Berbicara
dalam chatting
1) Mengirimkan
gambar atau foto orang tanpa izin,
2) Mengirimkan
konten atau melakukan percakapan berbau pornografi ,
3) Melakukan
percakapan yang berbau SARA (suku, agama, ras dan antar golongan),
4) Menyebarkan
hal-hal yang berbau ancaman dan kekerasan.
5) Menyebarkan
berita hoaks.
2.
Berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada
dua kegiatan di atas.
A. Email fraud/email penipuan,Email
Spam, Email Bomb, Email Pornografi, Membuat sebuah informasi yang bersifat
provokatif.
1)
Email fraud/email
penipua
Mengirimkan informasi palsu kepada penerima demi mengutungkan si pelaku/pengirim.
Mengirimkan informasi palsu kepada penerima demi mengutungkan si pelaku/pengirim.
2)
Mengirim
Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan
topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena
bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak
kita butuhkan.
3) Mengirim Email Pornografi
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak
etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah
melanggar norma agama.
4) Mengirim Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb
ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam
jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan
statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali,
menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
5) Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan
kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
B. Mengirimkan
foto atau video orang tanpa izin, mengirimkan konten atau melakukan percakapan
berbau pornografi, melakukan percakapan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan
antar golongan) dan menyebarkan hal-hal yang berbau ancaman dan kekerasan,
menyebarkan berita hoax.
1)
Mengirimkan
foto atau video orang tanpa izin,
Mengirimkan foto atau video orang tanpa izin merupakan sebuah
bentuk pelanggaran privasi.
2)
Mengirimkan
konten atau melakukan percakapan berbau pornografi,
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat
pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam
berinternet serta sudah melanggar norma agama.
3) Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan
antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive
dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai
protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat
menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri
lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali
ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room
chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing
emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita
hindari dalam berinternet ini.
4) Menyebarkan hal-hal yang berbau ancaman dan kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat
kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukannya
juga.
5)
Menyebarkan
berita hoaks.
Hoaks adalah kabar berita
yang berkembang di masyarakat dengan ketidak adanya
sumber relevan dalam penyampaian materi-materinya, sehingga kondisi ini
menyebabkan kegaduhan serta memunculkan potensi perpecahan dalam kehidupan.
3. Jelaskan apa yang
dimaksud dengan “Proses Professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme!
Proses professional atau
profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi
dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional. Untuk
mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu
standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989),
standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu
:
a. Pendekatan berorientasi filosofi :
· Pendekatan lambang professional :
Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi,
dan akreditasi.
· Pendekatan sikap individu : pendekatan
ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan
bermanfaat bagi penggunanya.
· Pendekatan electic : ini
merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari
berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b. Pendekatan orientasi perkembangan :
·
Berkumpulnya individu-individu yang memiliki
minat yang sama terhadap suatu profesi.
·
Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap
ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
·
Terorganisir secara formal pada suatu lembaga
yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
·
Membuat kesepakatan mengenai persyaratan
profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
·
Menentukan kode etik profesi yang menjadi
aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua
anggota profesi yang bersangkutan.
·
Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi
tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di
lapangan.
c. Pendekatan orientasi karakteristik :
· Kode etik profesi yang merupakan
aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
· Pengetahuan yang terorganisir yang
mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
· Keahlian dan kompetensi yang bersifat
khusus.
· Tingkat pendidikan minimaldari sebuah
profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
· Sertifikat keahlian yang harus
dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
· Proses tertentu sebelum memangku
profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
· Adanya kesempatan untuk
menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
· Adanya tindakan disiplin dan batasan
tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
EmoticonEmoticon