M. Syailillah Penipu Porno Berkedok iming-iming Lowongan Pekerjaan.


A.        Kronologi Kasus

Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 18.45 Wita, bertempat di rumah terdakwa M. Syailillah yang beralamat di Jalan Komplek Gemilang Raya 2 Blok A.1 No. 7 Rt. 9 Rw. 1 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, berawal pada bulan Februari 2017 terdakwa berkenalan dan menjalin hubungan pacaran dengan saksi Nike Widowati (korban) saat berada diwarung / kedai milik korban yang beralamat di Jalan Landasan Ulin Banjarbaru.
Waktu itu terdakwa mengaku bekerja di Perusahaan Consumer Good, mendegar hal tersebut korban meminta tolong kepada terdakwa agar dicarikan pekerjaan baru dan waktu itu terdakwa menyuruh korban agar menghubungi atasan atau bos terdakwa yang bernama Supriyanto dan memberikan nomor HP nya kepada korban, padahal orang yang bernama Supriyanto adalah terdakwa sendiri untuk mengelabui korban.
Setelah itu korban menghubungi Supriyanto atau terdakwa dengan maksud untuk mencari pekerjaan dan waktu itu terdakwa mau menerima bekerja asalkan korban mau memenuhi syarat-syaratnya yaitu agar korban mengirimkan foto telanjang dirinya kepada Supriyanto dan oleh karena korban ingin mendapatkan pekerjaan sehingga pada bulan Maret 2017 korban mengirimkan foto telanjang dirinya kepada terdakwa namun setelah itu korban kembali menghubungi terdakwa dengan maksud membatalkan lamaran masuk bekerja dengan alasan tidak bisa meninggalkan anaknya di Landasan Ulin dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya korban langsung menghapus kontak BBM terdakwa tersebut dari kontak BBMnya karena korban tidak ingin lagi berhubungan dengan terdakwa
Sekitar akhir bulan Juli tahun 2017, terdakwa menghubungi korban melalui SMS yang mengatakan kepada korban bahwa foto-foto telanjang korban masih ada di handphone terdakwa dan menyuruh korban untuk menepati janji korban yaitu foto telanjang berdua korban dengan terdakwa, namun korban menolaknya akan tetapi terdakwa mengancam korban bahwa akan menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial dan diberi tenggang waktu sampai tanggal 02 Agustus 2017.
Sekitar tanggal 31 Juli 2017 sekitar jam 17.00 Wita korban mengajak terdakwa untuk bertemu di Hotel Melayu di Kampung Melayu Banjarmasin dan korban melakukan hubungan badan dengan terdakwa dan menceritakan tentang permintaan Bos terdakwa kepada terdakwa.
Pada tanggal 17 Agustus 2017 sekitar jam 12.00 Wita korban kembali bertemu dengan terdakwa di Hotel Melayu di Kampung Melayu Banjarmasin dan berhubungan badan. Kemudian, korban dan terdakwa melakukan foto berdua dengan pose telanjang dengan ditutupi selimut hingga dada sambil duduk di ranjang menggunakan handphone milik terdakwa dengan alasan nanti korban akan memperlihatkan foto tersebut kepada bos terdakwa pada saat terdakwa kembali ke kantor.
Sekitar jam 14.00 Wita, korban di SMS oleh bos terdakwa yang protes mengapa foto yang dilakukan tidak sesuai dengan keinginan bos terdakwa, namun korban menjawab bahwa foto tersebut dilakukan dengan pose yang di inginkan terdakwa dan terdakwa mengirimkan pesan via WhatsApp dan mengatakan bahwa bos terdakwa tidak terima kalau foto nya hanya dengan pose seperti itu saja, dan terdakwa mengajak korban untuk foto kembali, namun korban tidak bisa karena korban sudah dijalan menuju ke Landasan Ulin untuk pulang dan tanggal 19 Agustus 2017 sekitar jam 16.00 Wita, bos terdakwa mengirimkan SMS yang mengatakan bahwa foto telanjang korban ada yang mau membeli dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun korban mencegahnya dan korban mengatakan bahwa korban yang akan membelinya dengan harga tersebut, namun oleh bos terdakwa dinaikkan menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Korban keberatan, karena korban tidak punya uang.
Kemudian, korban diberi waktu sampai jam 7 Malam, kalau tidak bisa akan disebarkan foto telanjang korban tersebut di media sosial. Akan tetapi, korban meminta kelonggaran waktu untuk mencarikan uang nya terlebih dahulu namun bos (terdakwa) tetap menolak.
Hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 18.45 Wita terdakwa mengunggah foto telanjang korban dengan menggunakan profil akun Instagram @nike_widowati di rumahnya yang beralamat di Jalan Komplek Gemilang Raya 2 Blok A.1 No. 7 Rt. 9 Rw. 1 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan pada tanggal 19 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 Wita korban dihubungi oleh saksi dengan inisial "KB" yang bertanya apakah korban mempunyai akun Instagram baru dengan nama @nike_widowati, namun korban menjawab tidak ada kemudian saksi dengan inisial "KB" mengirimkan screenshot berupa profil akun Instagram @nike_widowati melalui BBM korban.
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2017 sekitar jam 19.15 Wita, saksi dengan inisial "WD" bertanya kepada korban melalui esan di Instagram mengenai akun Instagram baru saksi atas nama @nike_widowati. Korban menjawab tidak ada. Kemudian saksi "WD" mengirimkan screenshot postingan / unggahan dari akun Instagram @nike_widowati yang mengirimkan foto telanjang saksi korban dan korban mengatakan tidak mengakui hal tersebut kepada saksi "WD".
Kemudian korban menghubungi terdakwa untuk mengkonfirmasi mengenai akun Instagram @nike_widowati dan foto yang diunggah diakun tersebut. Terdakwa menjelaskan bahwa itu hanya peringatan untuk korban agar tidak macam-macam dengan terdakwa dan setelah kejadian tersebut, korban menceritakan semuanya kepada saksi "SM"dan saudara sepupu korban yaitu saksi "DW" dan oleh saksi "DW" agar korban disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kepolisian dan atas hal tersebut korban merasa tidak terima dan melaporkanya kepada pihak yang berwajib.

B.                 B. Penyebab

Berdasarkan kronologi kasus yang telah dipaparkan sebelumnya kasus ini berawal ketika korban meminta kepada terdakwa untuk dicarikan pekerjaan baru. Setelah itu timbul niat terdakwa untuk berpura-pura sebagai orang yang bernama Sdr. Supriyanto selaku atasan terdakwa, dan meminta kepada korban untuk menghubungi ke no.Hp milik Sdr. Supriyanto (terdakwa). Selain itu, ada penyebab lain yang melatarbelakangi kasus ini yaitu agar terdakwa masih dapat menjalin hubungan terus (berpacaran) dengan korban.

C.                C. Motif

Dengan memanfaatkan korban yang sedang membutuhkan pekerjaan. Terdakwa melancarkan aksi nya dengan berpura-pura mengaku sebagai bos di perusahaan Consumer Good. Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat diterima bekerja oleh Sdr. Supriyanto, kemudian terdakwa yang berpura-pura sebagai Sdr. Supriyanto berkomunikasi dengan korban melalui BBM, selanjutnya meminta kepada korban untuk mengirimkan foto korban dalam keadaan telanjang tanpa busana/pakaian sebagai syarat diterima bekerja. Bahkan terdakwa membuat akun palsu atas nama korban dan menyebarkan foto-foto telanjang korban untuk dapat memenuhi semua keinginan nya.
D.                D. Penanggulangan
Dengan demikian terdakwa melanggar Pasal 1 angka 15 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa penggunaaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
KUHP pada Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan pada Pasal 281 halaman 204 menjelaskan bahwa ”Kesopanan” disini dalam arti kata ”Kesusilaan”.
Terdakwa di vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
E.                E. Analisa Kelompok
Kasus yang menjerat M. Syailillah dengan korban bernama Nike Widowati diawali dengan perkenalan antara kedua belah pihak yang berlanjut kepada hubungan pacaran. M. Syafilillah mengaku bekerja di perusahaan Consumer Good kebetulan saat itu korban sedang sangat membutuhkan pekerjaan, ia pun lantas meminta tolong kepada pacarnya tersebut untuk mencarikan dia pekerjaan.
Menurut analisa kelompok kami, sebenarnya kasus ini bukan sepenuhnya salah pelaku (M. Syafilillah). Memang benar di zaman sekarang mencari pekerjaan itu sulit. Bukan hanya soal banyaknya lulusan SMK ataupun perguruan tinggi yang sudah memiliki bekal dibidangnya, namun ada juga faktor hoki yang mungkin tidak semua orang memilikinya. Tapi, untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah tidak dibenarkan, apalagi sampai menjatuhkan harga diri sendiri. Apabila syarat untuk diterima dipekerjaan tersebut harus melakukan hal-hal yang melanggar syariat agama terutama untuk masalah zina, seharusnya kita harus berani tegas menolak pekerjaan itu dari awal karena kita juga harus memikirkan dampak negatif apa yang dapat timbul dikemudian hari dari keputusan yang kita ambil hari ini.
Percaya sepenuhnya kepada orang yang baru saja kita kenal juga menurut kami tidak baik. Kita tidak tau bagaimana latarbelakang orang tersebut, sifat aslinya bagaimana hingga niat dia mendekati kita itu seperti apa. Pada kasus M. Syafilillah ini mereka hanya berkenalan singkat sampai mereka memutuskan untuk memulai hubungan baru (berpacaran). Kenapa dengan mudahnya si korban mau menerima pelaku semudah itu tanpa mengetahui sifat asli si pelaku? dan kenapa si korban mau menerima syarat mengirimkan foto tidak senonoh hingga melakukan hubungan badan dengan pelaku? apa yang difikirkan oleh korban? Apakah hingga harus seperti itu untuk mendapatkan pekerjaan? meskipun korban membutuhkan sekali pekerjaan tidak seharusnya hal itu dilakukan. Bahkan menurut pendapat kami korban tidak pantas disebut korban karena dia sama seperti mengundang masalah sendiri.
Mencari kebenaran adanya lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut juga sangat penting untuk menghindari penipuan seperti ini. Kalau perlu kita juga dapat mendatangi langsung perusahaan tersebut agar kita yakin kita tidak sedang di tipu. Berfikir bijak sebelum melakukan segala sesuatu juga sangat penting untuk menghindari dampak negatif dikemudian hari.




Putusanmahkamahagung. (2017). M. Syailillah Penipu Porno Berkedok iming-iming Lowongan Pekerjaan. Diambil dari: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/244f9c8e9e0577e8622709c69ce2a22e . (14 April 2019)


EmoticonEmoticon