Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul
18.45 Wita, bertempat di rumah terdakwa M. Syailillah yang beralamat di Jalan
Komplek Gemilang Raya 2 Blok A.1 No. 7 Rt. 9 Rw. 1 Kelurahan Alalak Utara
Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, berawal pada bulan Februari 2017
terdakwa berkenalan dan menjalin hubungan pacaran dengan saksi Nike Widowati
(korban) saat berada diwarung / kedai milik korban yang beralamat di Jalan
Landasan Ulin Banjarbaru.
Waktu itu terdakwa mengaku bekerja di Perusahaan Consumer Good, mendegar hal tersebut
korban meminta tolong kepada terdakwa agar dicarikan pekerjaan baru dan waktu
itu terdakwa menyuruh korban agar menghubungi atasan atau bos terdakwa yang
bernama Supriyanto dan memberikan
nomor HP nya kepada korban, padahal orang yang bernama Supriyanto adalah
terdakwa sendiri untuk mengelabui korban.
Setelah itu korban menghubungi Supriyanto atau terdakwa
dengan maksud untuk mencari pekerjaan dan waktu itu terdakwa mau menerima
bekerja asalkan korban mau memenuhi syarat-syaratnya yaitu agar korban
mengirimkan foto telanjang dirinya kepada Supriyanto dan oleh karena korban
ingin mendapatkan pekerjaan sehingga pada bulan Maret 2017 korban mengirimkan
foto telanjang dirinya kepada terdakwa namun setelah itu korban kembali
menghubungi terdakwa dengan maksud membatalkan lamaran masuk bekerja dengan
alasan tidak bisa meninggalkan anaknya di Landasan Ulin dan terdakwa
menyetujuinya. Selanjutnya korban langsung
menghapus kontak BBM terdakwa tersebut dari kontak BBMnya karena korban tidak
ingin lagi berhubungan dengan terdakwa
Sekitar akhir bulan Juli tahun 2017, terdakwa menghubungi
korban melalui SMS yang mengatakan kepada korban bahwa foto-foto telanjang
korban masih ada di handphone
terdakwa dan menyuruh korban untuk menepati janji korban yaitu foto telanjang
berdua korban dengan terdakwa, namun korban menolaknya akan tetapi terdakwa
mengancam korban bahwa akan menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial
dan diberi tenggang waktu sampai tanggal 02 Agustus 2017.
Sekitar tanggal 31 Juli 2017 sekitar jam 17.00 Wita
korban mengajak terdakwa untuk bertemu di Hotel Melayu di Kampung Melayu
Banjarmasin dan korban melakukan hubungan badan dengan terdakwa dan
menceritakan tentang permintaan Bos terdakwa kepada terdakwa.
Pada tanggal 17 Agustus 2017 sekitar jam 12.00 Wita
korban kembali bertemu dengan terdakwa di Hotel Melayu di Kampung Melayu
Banjarmasin dan berhubungan badan. Kemudian, korban dan terdakwa melakukan foto
berdua dengan pose telanjang dengan ditutupi selimut hingga dada sambil duduk
di ranjang menggunakan handphone milik
terdakwa dengan alasan nanti korban akan memperlihatkan foto tersebut kepada
bos terdakwa pada saat terdakwa kembali ke kantor.
Sekitar jam 14.00 Wita, korban di SMS oleh bos terdakwa
yang protes mengapa foto yang dilakukan tidak sesuai dengan keinginan bos
terdakwa, namun korban menjawab bahwa foto tersebut dilakukan dengan pose yang
di inginkan terdakwa dan terdakwa mengirimkan pesan via WhatsApp dan mengatakan bahwa bos terdakwa tidak terima kalau foto
nya hanya dengan pose seperti itu saja, dan terdakwa mengajak korban untuk foto
kembali, namun korban tidak bisa karena korban sudah dijalan menuju ke Landasan
Ulin untuk pulang dan tanggal 19 Agustus 2017 sekitar jam 16.00 Wita, bos
terdakwa mengirimkan SMS yang mengatakan bahwa foto telanjang korban ada yang
mau membeli dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
namun korban mencegahnya dan korban mengatakan bahwa korban yang akan
membelinya dengan harga tersebut, namun oleh bos terdakwa dinaikkan menjadi Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah). Korban keberatan, karena korban tidak punya uang.
Kemudian, korban diberi waktu sampai jam 7 Malam, kalau
tidak bisa akan disebarkan foto telanjang korban tersebut di media sosial. Akan
tetapi, korban meminta kelonggaran waktu untuk mencarikan uang nya terlebih
dahulu namun bos (terdakwa) tetap menolak.
Hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 18.45
Wita terdakwa mengunggah foto telanjang korban dengan menggunakan profil akun Instagram @nike_widowati di rumahnya
yang beralamat di Jalan Komplek Gemilang Raya 2 Blok A.1 No. 7 Rt. 9 Rw. 1
Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan pada
tanggal 19 Agustus 2017 sekitar jam 19.00 Wita korban dihubungi oleh saksi dengan
inisial "KB" yang bertanya apakah korban mempunyai akun Instagram baru dengan nama
@nike_widowati, namun korban menjawab tidak ada kemudian saksi dengan inisial
"KB" mengirimkan screenshot
berupa profil akun Instagram
@nike_widowati melalui BBM korban.
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2017 sekitar jam
19.15 Wita, saksi dengan inisial "WD" bertanya kepada korban melalui
esan di Instagram mengenai akun Instagram baru saksi atas nama
@nike_widowati. Korban menjawab tidak ada. Kemudian saksi "WD"
mengirimkan screenshot postingan /
unggahan dari akun Instagram
@nike_widowati yang mengirimkan foto telanjang saksi korban dan korban
mengatakan tidak mengakui hal tersebut kepada saksi "WD".
Kemudian korban menghubungi terdakwa untuk
mengkonfirmasi mengenai akun Instagram
@nike_widowati dan foto yang diunggah diakun tersebut. Terdakwa menjelaskan
bahwa itu hanya peringatan untuk korban agar tidak macam-macam dengan terdakwa
dan setelah kejadian tersebut, korban menceritakan semuanya kepada saksi
"SM"dan saudara sepupu korban yaitu saksi "DW" dan oleh
saksi "DW" agar korban disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke
kantor kepolisian dan atas hal tersebut korban merasa tidak terima dan
melaporkanya kepada pihak yang berwajib.
B. B. Penyebab
Berdasarkan kronologi kasus yang telah dipaparkan
sebelumnya kasus ini berawal ketika korban meminta kepada terdakwa untuk
dicarikan pekerjaan baru. Setelah itu timbul niat terdakwa untuk berpura-pura
sebagai orang yang bernama Sdr. Supriyanto
selaku atasan
terdakwa, dan meminta kepada korban untuk
menghubungi ke no.Hp
milik Sdr. Supriyanto
(terdakwa). Selain itu, ada penyebab lain yang melatarbelakangi kasus ini yaitu
agar terdakwa masih dapat menjalin hubungan terus (berpacaran) dengan korban.
C. C. Motif
Dengan memanfaatkan korban yang sedang membutuhkan
pekerjaan. Terdakwa melancarkan aksi nya dengan berpura-pura mengaku sebagai
bos di perusahaan Consumer
Good. Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa
ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat diterima bekerja oleh Sdr.
Supriyanto, kemudian terdakwa yang berpura-pura sebagai Sdr. Supriyanto
berkomunikasi dengan korban melalui BBM, selanjutnya meminta kepada korban
untuk mengirimkan foto korban dalam keadaan telanjang tanpa busana/pakaian
sebagai syarat diterima bekerja. Bahkan
terdakwa membuat akun palsu atas nama korban dan menyebarkan foto-foto
telanjang korban untuk dapat memenuhi semua keinginan nya.
D.
D. Penanggulangan
Dengan demikian terdakwa melanggar Pasal 1 angka 15
UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan akses adalah kegiatan
melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, bahwa penggunaaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutan.
KUHP pada Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan pada
Pasal 281 halaman 204 menjelaskan bahwa ”Kesopanan” disini dalam arti kata
”Kesusilaan”.
Terdakwa di vonis pidana penjara selama 1 (satu)
tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan bila
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
E. E. Analisa Kelompok
Kasus yang menjerat M. Syailillah dengan korban bernama
Nike Widowati diawali dengan perkenalan antara kedua belah pihak yang berlanjut
kepada hubungan pacaran. M. Syafilillah mengaku bekerja di perusahaan Consumer Good kebetulan saat itu korban
sedang sangat membutuhkan pekerjaan, ia pun lantas meminta tolong kepada
pacarnya tersebut untuk mencarikan dia pekerjaan.
Menurut analisa kelompok kami, sebenarnya kasus ini bukan
sepenuhnya salah pelaku (M. Syafilillah). Memang benar di zaman sekarang
mencari pekerjaan itu sulit. Bukan hanya soal banyaknya lulusan SMK ataupun
perguruan tinggi yang sudah memiliki bekal dibidangnya, namun ada juga faktor
hoki yang mungkin tidak semua orang memilikinya. Tapi, untuk menghalalkan
segala cara untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah tidak dibenarkan, apalagi
sampai menjatuhkan harga diri sendiri. Apabila syarat untuk diterima
dipekerjaan tersebut harus melakukan hal-hal yang melanggar syariat agama
terutama untuk masalah zina, seharusnya kita harus berani tegas menolak
pekerjaan itu dari awal karena kita juga harus memikirkan dampak negatif apa
yang dapat timbul dikemudian hari dari keputusan yang kita ambil hari ini.
Percaya sepenuhnya kepada orang yang baru saja kita kenal
juga menurut kami tidak baik. Kita tidak tau bagaimana latarbelakang orang
tersebut, sifat aslinya bagaimana hingga niat dia mendekati kita itu seperti
apa. Pada kasus M. Syafilillah ini mereka hanya berkenalan singkat sampai
mereka memutuskan untuk memulai hubungan baru (berpacaran). Kenapa dengan
mudahnya si korban mau menerima pelaku semudah itu tanpa mengetahui sifat asli
si pelaku? dan kenapa si korban mau menerima syarat mengirimkan foto tidak
senonoh hingga melakukan hubungan badan dengan pelaku? apa yang difikirkan oleh
korban? Apakah hingga harus seperti itu untuk mendapatkan pekerjaan? meskipun
korban membutuhkan sekali pekerjaan tidak seharusnya hal itu dilakukan. Bahkan
menurut pendapat kami korban tidak pantas disebut korban karena dia sama
seperti mengundang masalah sendiri.
Mencari kebenaran adanya lowongan pekerjaan di perusahaan
tersebut juga sangat penting untuk menghindari penipuan seperti ini. Kalau
perlu kita juga dapat mendatangi langsung perusahaan tersebut agar kita yakin
kita tidak sedang di tipu. Berfikir bijak sebelum melakukan segala sesuatu juga
sangat penting untuk menghindari dampak negatif dikemudian hari.
Putusanmahkamahagung.
(2017). M. Syailillah Penipu Porno
Berkedok iming-iming Lowongan Pekerjaan. Diambil dari: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/244f9c8e9e0577e8622709c69ce2a22e . (14
April 2019)
EmoticonEmoticon