Polisi Ciduk Miget Pelaku penyebar Video Porno di Grup Line


A.        Kronologis Kasus

Fahmi Adriyanto alias Miget si pelaku penyebar Video Porno di Grup Line telah menjadi Admin Group Line Porno TV Cabul VVP Show 18+ sejak bulan Maret 2017 s/d bulan November 2017 dan anggota yang tergabung di TV Cabul VVP Show 18+ sekitar 222 anggota dari berbagai jenis kalangan; Sebagai Admin Group Line Porno, terdakwa telah membagikan/menyajikan berbagai postingan video-video porno ke group line yang dibuat oleh terdakwa sehingga dapat dilihat oleh anggota akun group line tersebut, namun setiap anggota group line tersebut harus membayar kepada terdakwa sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah); Bahwa uang sebesar Rp 50.000,- diberikan oleh anggota group line kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA Cabang Kramat Jati atas nama Rani Hanayah No. Rek. 1650161501.
Bahwa selain akun Group Line Porno TV Cabul VVP Show 18+, terdakwa juga mempunyai 3 (tiga) akun group yang lain yaitu:
a. ASIASEXDIARY 18 + yang mempunyai 25.000 (dua puluh lima ribu) anggota;
b. FULL UPDATE +yang mempunyai 12.871 (dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu) anggota;
c. KANG CABUL yang mempunyai 1.617 (seribu enam ratus tujuh belas) anggota;
semua akun tersebut terhubung dengan email milik terdakwa yaitu fahmiaja1140@yahoo.com adapun berbagai video film dewasa, remaja dan anak-anak yang berasal dari berbagai negara yang diunggah/diupload oleh terdakwa tersebut kepada anggota group linenya menampilkan adegan persetubuhan/hubungan seksual, oleh karenanya bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
Disamping itu terdakwa juga memposting live show adegan vulgar yang dilakukan oleh talent dengan cara meremas payudara dan mengorek-ngorek vagina talent secara individu dimana untuk itu talent tersebut dibayar oleh terdakwa dengan cara ditransfer sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengetahui membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi adalah bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan serta dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku namun terdakwa tetap melakukannya demi mendapat keuntungan berupa uang tambahan yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya, dimana dari hasil mengirimkan video-video porno tersebut kepada anggota Group Line Porno TV Cabul VVP Show terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 11.100.000,- (Sebelas juta seratus ribu rupiah) dari 222 (dua ratus dua puluh dua) anggota group line porno.
Untuk kejadian penangkapan pada saat itu petugas Polisi yang bertugas di Cyber Crime Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya Budi Setiawan S.H, pada tanggal 27 Oktober 2017 melakukan patrol dunia maya / Cyber patrol di social media line dan menemukan grup line dengan nama TV Cabul VVP Show 18 + yang mengandung unsur pornografi.
Mencoba mengirimkan pesan lewat chatting kepada terdakwa yang meminta untuk dikirimkan postingan video yang berisi pornografi dimana kemudian saksi mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama Rani Hanaya, lalu setelah saksi membayar, kemudian saksi memperoleh postingan berupa video-video yang berisi persetubuhan.
Selanjutnya Kami polisi melacak dengan tim Cyber Crime POLRI untuk mendapaktkan posisi dimana alamat si Miget ini tinggal, dari hasil penyelidikan kami menemukan alamatnya di Cililitan Besar Rt. 009 Rw. 009 Kelurahan Cililitan
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur setelah berhasil menemukan alamatnya kami menangkapnya.
Sedangkan Rani Hanaya sebagai saksi bahwa kenal terdakwa karena saksi adalah pacar terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, rekening dan Kartu ATM BCA adalah milik saksi yang dibuat pada tanggal 14 Maret 2017 di Bank BCA Bahwa rekening tersebut pada mulanya aka digunakan untuk transfer gaji saksi namun tidak jadi digunakan karena gaji saksi dibayarkan secara tunai Kartu ATM BCA tidak jadi digunakan oleh saksi maka terdakwa memintanya sehingga buku rekening dan ATM BCA tersebut dikuasai oleh terdakwa Bahwa saksi memberikannya karena percaya sama terdakwa yang akan menabung dan untuk menyimpan gaji terdakwa untuk biaya pernikahan, sepengetahuan Rani Hanaya terdakwa sehari-hari bekerja di showroom motor.
B.        Penyebab
Miget Melakukan perbuatann melanggar hukum Demi mendapat keuntungan berupa uang tambahan yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya, dimana dari hasil mengirimkan video-video porno tersebut kepada anggota Group Line Porno TV Cabul VVP Show terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 11.100.000,- (Sebelas juta seratus ribu rupiah) dari 222 (dua ratus dua puluh dua) anggota group line porno, Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan di masyarakat dan merusak mental generasi muda.
C.        Motif
Pada saat dimintai keterangan Oleh polisi, pelaku mengaku melakukan penyebaran video porno di media sosial Grup line karena mudah untuk di kontrol dan tidak ada kejahatan khusus yang di perlukan, pelaku mengaku mempunyai beberap grup line yang semua isinya yaitu pornografi, Porno TV Cabul VVP Show 18+, ASIASEXDIARY 18 + yang mempunyai 25.000 (dua puluh lima ribu) anggota, FULL UPDATE yang mempunyai 12.871 (dua belas ribu delapan ratus tujuhpuluh satu) anggota, KANG CABUL yang mempunyai 1.617 (seribu enam ratus tujuh belas) anggota, grup tersebut berisi konten negatif video-video pornografi, namun untuk mendapatkan video tersebut anggota grup tersebut harus membayar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah). disamping itu terdakwa juga memposting live show adegan vulgar yang dilakukan oleh talent dengan cara meremas payudara dan mengorek-ngorek vagina talent secara individu dimana untuk itu talent tersebut dibayar oleh terdakwa dengan cara ditransfer sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
D.        Penanggulangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Derian Jayamarta mengungkapkan di tahun 2017 ini laporan terhadap kejahatan siber lebih banyak diterima dibanding kejahatan lain yang ditangani  jajarannya. Kejahatan siber dilaporkan diterima umumnya berupa tindakan penistaan, atau penyerangan kehormatan dengan  menggunakan media internet.
Menindaklanjuti kekhawatiran semakin meningkatnya kejahatan siber di Indonesia, Februari lalu Polri resmi membentuk Direktorat Cyber Crime di bawah Bareskrim. Direktorat ini kerap melakukan patroli terhadap berbagai konten dan situs yang beredar di jaringan internet.
Kasubag Operasi Satgas Patroli Siber Direktorat Cyber Crime, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan guna meminimalisir kejahatan siber di Indonesia, pihaknya terus melakukan peningkatan kemampuan personil dan mempekuat peralatan serta membangun network atau kerjasama dengan stake holder. Hal lain yang tak kalah penting yaitu peningkatan penyelidikan online hingga proses penyidikan.
Sanksi hukum :
Pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
1.                  Menyatakan Terdakwa Fahmi Ardiyanto alias Miget, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan;
2.                  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3.                  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4.                  Menetapkan barang bukti berupa , Tranfer rekening, screenshot percakapan, gambar pornografi, 1 (satu) unit HP Xiaomi model Redmi 4X warna hitam pink; Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah buku rekening dan kartu ATM BCA dengan No. Rekening 1650161501 atas nama Rani Hanaya, Dikembalikan kepada Terdakwa.
5.                  Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
E.                 E. Analisa Kelompok
Dengan analisa yang kami lakukan adalah agar berhati-hati menggunakan sosial media dan jangan mudah terpancing emosi sesaat  karena perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini adalah salat satu contoh kejahatan motif penyebaran video pornografi dengan cara yang umum dilakukan oleh penjahat cyber crime yaitu dengan membuat grup grup porno di sosial media line untuk mendapatkan keuntungan diri nya sendiri dengan cara yang tidak di benarkan oleh agama ataupun negara di indonesia, namun mungkin masih banyak di masyarakat kita tidak mengetahui peraturan di negara Republik indonesia yang ada pada UUD ITE bagaimana aturan penggunaan sosial media ini harus lebih di tingkatkan lagi sosialisasi oleh pemerintah agar masyarkat paham bahwa cyber crime pornografi ini bisa menimpa siapa saja.


Putusanmahkamahagung.       (2017). Polisi Ciduk Miget Pelaku penyebar Video Porno di Grup Line (https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0002b306c39327da8b393fc620051977

Latest


EmoticonEmoticon