Tugas Pertemuan 5 EPTIK

Tugas Pertemuan 5 EPTIK

Tugas Pertemuan 5
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE
Masing-masing pasal 1 contoh

  • Pasal Pornografi di Internet (Cyberporn)

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
Contoh kasus : Kirim Konten Asusila ke Akun Nafa Urbach, Pemuda Ini Ngaku Iseng.
Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial MHHS (19), sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan artis Nafa Indria Urbach atas sejumlah akun Instagram, karena dianggap menyebarkan konten asusila terhadap anaknya, Mikhaela Lee Jowono."Berdasarkan laporan Mbak Nafa sebagai korban dan pelapor, menerima pesan baik berupa kalimat kata-kata dan gambar-gambar yang memuat hal-hal porno," kata Kepala Unit 5 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).James mengatakan, pesan berkonten asusila yang diterima Nafa berawal dari berita putri kandung Nafa yang diunggah di aplikasi Line Today pada 12 Agustus 2017."Berawal dari unggahan Line today per 12 Agustus soal berita anak Nafa. Lalu banyak komentar bersifat negatif atau melanggar asusila yang tuju ke anaknya dan Nafa," terangnya.Tersangka diringkus penyidik di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Marga Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10).Berdasarkan barang bukti sebuah telepon genggam yang dimiliki MHHS, polisi menemukan bukti pengiriman gambar berkonten asusila tersebut."Tersangka benar yang kirim pesan melanggar asusila ke Instagram Mbak Nafa. Lalu kami periksa bukti yang disimpan tersangka, ada sekian banyak video dan gambar bermuatan porno," ungkapnya.Sementara keterangan MHHS kepada polisi, motif pengiriman konten berbau pornografi ke akun Instagram Nafa bukan untuk mengicar keuntungan materi."Kalau menurut pengakuan tersangka karena iseng, tapi karena kami punya bukti- bukti pendukung bahwa benar dia sengaja kirim pesan porno ke Instagram Nafa," tuturnya.Dalam kasus ini, MHHS dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.

  • Pasal Perjudian di Internet (Gambling on line)

Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
Contoh kasus : Perjudian online.
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun

  • Pasal Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik Di Internet

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik”. Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
Contoh kasus : Upaya Jaksa Menghadirkan Ustaz Abdul Somad ke Persidangan Kasus Penghinaan.
Persidangan kasus penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Jony Boyok di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru jalan di tempat. Sudah tiga kali ustaz bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu dipanggil sebagai saksi tapi belum bisa datang karena kesibukannya berdakwah.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril Dahlan, berharap UAS nantinya hadir pada panggilan ketiga, tepatnya pada sidang Kamis, 14 Maret 2019. Kesaksian UAS sangat penting karena sebagai pelapor kasus penghinaan terhadap dirinya."Sudah tiga kali berhalangan hadir, panggilan berikutnya yang ketiga juga, mudah-mudahan hadir. Kalau berhalangan juga dipanggil lagi," kata Syafril di Pekanbaru.Sedianya, UAS dijadwalkan bersaksi dalam kasus tersebut pada Senin, 11 Maret 2019. Kabar terakhir, ustaz kebanggaan Riau berdarah Batak itu berada di Malaysia untuk mengisi pengajian. Oleh karenanya, majelis hakim menunda persidangan dan menolak berita acara pemeriksaan UAS di Polda Riau dibacakan di pengadilan. Menurut Syafril, jadwal UAS memang selalu padat dan sudah diberitahukan kepadanya. Namun dalam beberapa hari ke depan, Syafril mendapat kabar UAS berada di Riau mengisi tabliq akbar. "Makanya dikirim surat panggilan sebagai saksi melalui UIN Suska Riau, perguruan tinggi tempat UAS mengajar. Kami juga mau melakukan pemanggilan melalui rektor UIN," terang Syafril. Apa konsekuensi hukum jika UAS kembali berhalangan hadir pada panggilan berikutnya, Syafril menyatakan tetap berupaya menghadirkan saksi korban (UAS)."Berupaya dulu, lagian terdakwanya (Jony) tidak ditahan," sebut Syafril.Sebagai informasi, Jony Boyok didakwa menghina UAS melalui media sosial pada 2 September 2019. Jony menulis kata-kata tidak wajar terhadap UAS di lini masa akun Facebooknya. Postingan terdakwa dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka Facebook pada 4 September 2018. UAS juga melihat postingan itu pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan. UAS tersinggung dan merasa nama baiknya dicemarkan. UAS menilai perbuatan Jony sebagai pembunuhan karakter sehingga akhirnya melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Dalam kasus ini, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

  • Pasal Pemerasan dan atau Pengancaman Melalui Internet

Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan / atau pengancaman”. UU ITE tidak / atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
contoh kasus : Wajah Diedit Jadi Bintang Porno, Sopir Pemeras Anak-anak Dibekuk Polisi.
Warga berinisial FP (34) dibekuk polisi lantaran ulahnya mengedit foto-foto gadis belia dengan pemain film porno. Bermodal aplikasi aplikasi editor foto untuk mengubah wajah, FP memeras anak-anak remaja itu dengan menyebarkan foto editan porno itu ke media sosial.Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly mengungkapkan kasus pemerasan itu terungkap berkat laporan dari para korban yang mengadukan kasus pemerasan yang dilakukan FP dengan menggunakan chating video call."Para korban sementara ini baru 6 yang melaporkan ke Polres, yang mayoritas dipaksa video call dengan bertelanjang dan jika tidak menuruti maka foto hasil editan pelaku akan disebar melalui Media Sosial (Medsos)," katanya seperti dikutip Suaraindonesiacom--jaringan Suara.com, Senin (4/3/2019).Dia menganggap pelaku yang keseharianya bekerja sebagai seorang sopir termasuk cerdas, sebab bisa mengedit foto sampai sedemikian rupa hingga tampak mirip dengan aslinya. Namun sayangnya, keahlian itu dipergunakan untuk hal negatif. Terkait pengungkapan kasus ini, pelaku dibekuk Polres Bojonegoro di rumahnya beserta barang bukti sebuah sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk mengedit wajah korban seperti bintang porno. Atas kasus ini, FP kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 22 UU RI nmr 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, serta pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (1), (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Terkait pengungkapan kasus ini, Ary menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, bila merasa menjadi korban diharapkan segera melapor ke Polres.

  • Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan Melalui Internet

Pasal 28 Ayat 1 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
contoh kasus : Proses Hukum Bagus Bawana Putra Terkait Kasus Hoax Kertas Suara.

Sebelum diringkus dan diamankan oleh polisi, Bagus Bawana Putra kabur ke Sragen setelah membuang semua barang bukti bahkan hingga menghapus akun twitternya. Ia kabur dan bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya dalam pelarian ke wilayah sragen, Jawa Tengah pada Senin 7 Januari 2019. Setelah diamankan, polisi langsung memeriksa bukti suara rekaman hoaks tersebut. Ahli Di Pusat Laboratorium Forensic TNI turut membantu dalam menguji rekaman menggunakan dua metodologi automatis dan manual. Hasilnya, 99,2 persen rekaman hoaks tersebut identic dengan suara Bagus Bawana Putra. Dari hasl tersbeut Bagus Bawana Putra resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hingga kini polisi masih mencari motif dari aksi Bagus Bawana Putra dalam menyebarkan berita hoax kertas suara tercoblos di tanjung Priok, Jakarta Utara.
contoh kasus : Proses Hukum Bagus Bawana Putra Terkait Kasus Hoax Kertas Suara.
Sebelum diringkus dan diamankan oleh polisi, Bagus Bawana Putra kabur ke Sragen setelah membuang semua barang bukti bahkan hingga menghapus akun twitternya. Ia kabur dan bersembunyi hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya dalam pelarian ke wilayah sragen, Jawa Tengah pada Senin 7 Januari 2019. Setelah diamankan, polisi langsung memeriksa bukti suara rekaman hoaks tersebut. Ahli Di Pusat Laboratorium Forensic TNI turut membantu dalam menguji rekaman menggunakan dua metodologi automatis dan manual. Hasilnya, 99,2 persen rekaman hoaks tersebut identic dengan suara Bagus Bawana Putra. Dari hasl tersbeut Bagus Bawana Putra resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hingga kini polisi masih mencari motif dari aksi Bagus Bawana Putra dalam menyebarkan berita hoax kertas suara tercoblos di tanjung Priok, Jakarta Utara.

  • Provokasi Melalui Internet

Pasal 28 Ayat 2 yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.
contoh kasus : Polisi Sebut Arseto Suryoadji Menulis Ujaran Kebencian karena Kesal.
Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Arseto Suryoadji (AS), disebut menulis ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya terkait suku, agama, ras, antaragolongan (SARA) karena kesal. Namun, polisi masih akan mendalami keterangan dari Arseto tersebut. "Dia merasa kesal saja, akhirnya dia langsung jawab ke media sosial itu sekenanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018). "(Itu) informasinya dia, tetapi kami kan penyidik tidak langsung percaya," ucap Argo. Arseto, kata Argo, mengaku khilaf menulis ujaran kebencian tersebut. Dia asal menulis di halaman Facebook miliknya. Argo menjelaskan, Arseto mulanya menyinggung soal organisasi tertentu yang disebutnya menolak perayaan Hari Raya Paskah di kawasan Monas dalam akun Facebook-nya. Masyarakat kemudian melaporkan tulisan Arseto tersebut. "Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah marxisme dan komunis. Padahal dari gereja itu enggak menolak, tapi melaksanakan kegiatan di gereja masing-masing," ucap Argo. Polisi telah menahan Arseto dan menetapkan dia sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata. Arseto menjadi perbincangan publik akibat mengunggah video dirinya saat menyebut undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo dijual seharga Rp 25 juta.

  • Cyber Bullying di Internet

Pasal 80 ayat 1: “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".
Contoh kasus : Kasus Pengancaman Jurnalis, Polisi Belum Mampu Hadirkan Terlapor.
Penyidik Polres Sumba Timur belum mampu menghadirkan terlapor kasus pengancaman dan pelecehan terhadap jurnalis MNC Media. Padahal, kasus itu sudah dilaporkan sejak tanggal 26 Agustus 2014, hanya beberapa saat setelah peristiwa itu terjadi. Petinggi-petinggi Polres setempat, mulai Kasat Reskrim, Wakapolres, hingga Kapolres silih berganti melontarkan statement terkait kasus itu. Namun, realisasi dari statement itu berjalan lamban. Ditanya tentang perkembangan penanganan kasus dimaksud, sehubungan dengan penegasannya Rabu (10/9/2014) yang menyatakan akan memanggil terlapor dan disertai surat perintah untuk membawa dan atau menahan terlapor, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara, malah memberikan pernyataan yang mengejutkan. "Sudah dikirim surat panggilan melalui lurah," jelasnya melalui BBM, Jumat (12/9/2014) siang.Ditanya lebih jauh tentang dua panggilan sebelumnya yang tidak dipenuhi terlapor, padahal rumah dan alamat terlapor jelas, dan kenapa panggilan ketiga harus melalui lurah, Anjasmara kembali lewat BBM-nya menyatakan bahwa hal itu merupakan teknis penyidikan. Yang paling mengejutkan adalah pernyataan Kasat Reskrim, ketika ditanya via BBM-nya apakah surat panggilan bagi terlapor kali ini dilengkapi surat perintah untuk membawa dan atau menahan sebagaimana dikatakannya Rabu (10/9/2014) lalu. "Aduh saya tidak perhatikan tadi," jawabnya, singkat. Diberitakan sebelumnya, jurnalis MNC Media Dion Umbu Ana Lodu diancam dan dilecehkan dengan umpatan dan cacian saat meliput event pacuan kuda di lapangan Rihi Eti, Prailiu (26/8/2014). Terkait hal itu, dengan ditemani rekan-rekannya, Dion melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dua orang saksi mata yang berada di TKP juga telah diambil keterangan dan membenarkan adanya peristiwa itu.Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara mengatakan pihaknya telah melakukan dan merampungkan pemeriksaan dua orang saksi yang berada di TKP. "Sementara dua terlapor sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya akan kami layangkan lagi panggilan," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara, Rabu (10/9/2014). Anjasmara menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, ada bukti permulaan yang cukup dan diduga keras terlapor melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan. "Maka, akan dilakukan upaya (pemanggilan) paksa sebagaimana aturan dan hukum yang berlaku."

  • PASAL 30 AYAT 1 (AKSES ILEGAL): OJK Putus Akses 404 Pinjaman Online Ilegal ke Perbankan.

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada 404 perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga Oktober 2019. "Terhadap fintech ilegal ini, kami akan melakukan tindakan tegas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Tongam berujar tindak tegas itu antara lain dengan memutus akses keuangan perusahaan pinjaman online ilegal itu dengan perbankan dan fintech payment system. Untuk melakukan tindakan itu, ia akan bekerjasama dengan Bank Indonesia. Selanjutnya, Tongam juga bakal mengumumkan nama-nama peer-to-peer lending ilegal kepada masyarakat. Di samping itu, satgas juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami juga selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujar dia. Untuk itu, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. "Kami mengimbau masyarakat agar melakukan transaksi atau kegiatan kepada P2P lending yang legal apabila mau melakukan pinjaman uang atau investasi untuk pinjam uang online," kata Tongam. Sampai saat ini, kata Tongam, jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK berjumlah 78 perusahaan. Masyarakat juga dapat mengunjungi website www.ojk.go.id maupun menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan pinjaman online. "Serta waspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal."Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa keberadaan pinjaman online merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P. Dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin. Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK, kata Sekar, mengingatkan bahwa keberadaan pinjaman online ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun. "Sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," ucapnya.

  • PASAL 30 AYAT 2 (PENCURIAN DATA ELECTRONIK): Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan ATM.

Polda Metro Jaya merilis kasus pemalsuan dan pencurian data elektronik serta penggandaan data kartu ATM (kimming) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2017). Dari pengungkapan kasus ini, Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 12 orang pelaku yang terdiri dari 9 WNA dan 3 WNI beserta sejumlah barang bukti yaitu uang ratusan juta, kartu ATM, alat skimming dan laptop.

  • PASAL 30 AYAT 3 (PERETAS SYSTEM DATA ELEKTRONIK): Situs Kabupaten Bekasi.

Satu bulan yang lalu, tepatnya akhir Maret situs kabupaten Bekasi sempat di-hack. Kenapa ya? Diduga hacker ini kesal karena dia ditilang dengan alasan yang tidak jelas. Sebab, si hacker curhat dalam situs kabupaten Bekasi yang berhasil diretasnya itu.

Tugas Pertemuan 4 EPTIK

1.Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi TI.

Jawab :

a.Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak dan mengimplementasikan bidang teknologi pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing informasi memiliki karakteristik tersendiri.

b.Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu perbedaan utama antara ketiganya adalah kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang (viral) saat ini. dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut.

Jawab:

a. Kasus Surabaya Black Hat pernah retas 6 situs pemerintahan di Jawa Timur
Tiga mahasiswa salah satu Universitas di Surabaya yang tergabung dalam kelompok peretas atau hacker Surabaya, Black Hat, mengaku pernah membobol enam situs pemerintahan di Jawa Timur. Aksi mereka tercium polisi setelah melakukan pembobolan sejumlah situs baik dalam dan luar negeri serta melakukan pemerasan.

b. Situs KPU Jakarta Barat

Saat pertengahan Februari lalu, situs KPU Jakarta Barat itu berhasil di-hack oleh hacker dengan kode nama AI1337w0rm. Nah, hasilnya ada pesan dari pelaku yang bertujuan kalau siapapun yang jadi gubernurnya, maka diharapkan tepati janji yang mereka ikrarkan.

c. Kasus cyber crime E-Comerce di Indonesia dalam beberapa decade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia.

3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI.

Jawab :

1.IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)

Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

2.Sertifikasi perangkat security.

Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.s

Kategori

Kategori