A.
A. Kronologi
Kasus
Terdakwa JUPRI Binti SUJI pada hari, tanggal, dan bulan serta
jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2014 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014, bertempat di tempat kos
terdakwa di daerah Kalasan Sleman atau setidak-tidak pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman.
Bahwa dengan menggunakan Hand Phone (HP), Terdakwa JUPRI
membuat/mempunyai akun twiter dengan nama Ricky GIGOLO INDO @rickyjojo62 sejak
tahun 2014 yang lalu dengan password 1234567891011, media sosial twiter dengan
nama akun Ricky GIGOLO INDO telah memposting kata-kata : @rickyjojo62 28Thn Suka wanita,tante2,JANDA,penis 17cm,tinggi
157/57,Open BO,Jalan2,Nonton,3some,ML,Jilmek,PRIVASI anda,di jamin aman,minat
BO invite DA2D1CB1 no HOMO no GAY;
Bahwa dalam akun tersebut Terdakwa menawarkan jasa
sebagai seorang GIGOLO atau seorang laki-laki yang melayani seorang perempuan
untuk berhubungan layaknya suami istri kemudian mendapat pembayaran.
Sesuai dengan profil terdakwa atau postingan
yang ada di twiter akun milik Terdakwa makna/maksudnya adalah :
1. Bahwa umur Terdakwa 28 Tahun
2. Suka wanita tante-tante atau janda
3. Penis Terdakwa panjang 17 cm
4. Tinggi Terdakwa 157 dan berat 57 kg
5. Bersedia OPEN BO (bisa diajak jalan-jalan,
Nonton
6. Terdakwa bersedia 3 some (Terdakwa bisa diajak
hubungan dengan lebih dari 2 (dua) orang)
7. ML (bisa diajak hubungan layaknya suami istri)
8. JILMEK (bisa menjilat kemaluan wanita)
9. menerima pembayaran Rp.300.000,-
Perbuatan terdakwa terungkap, ketika petugas
Polisi dari Reskrimsus Polda DIY saksi PIPIN PARANTAUMY, SH dan saksi EKO
KARYANTO, SH berserta team melakukan pemantauan (patroli cyber) berkaitan dengan
kejahatan melalui media sosial on line baik prostitusi, perjudian atau tindak
pidana lainnya, yang selanjutnya mendapatkan postingan di Twiter “Ricky GIGOLO
INDO, @rickyjojo62 28Thn Suka wanita, tante2, JANDA, penis 17cm, tinggi 157/57,
Open BO, Jalan2,Nonton, 3some, ML, Jilmek, PRIVASI anda, di jamin aman, minat
BO invite DA2D1CB1 no HOMO no GAY;
Selanjutnya saksi PIPIN PARANTAUMY, SH.
berpura-pura sebagai seorang perempuan (tante-tante) yang membutuhkan jasa
gigolo dan menginvite BBM milik pengiklan/penyedia jasa GIGOLO, dan sewaktu
saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. menginvite BBM menggunakan akun dengan nama DEWI
AULIA ERVINA dengan no Pin D 992E27F, sedangkan Terdakwa yang menawarkan jasa
gigolo melalui twiter memberikan Pin BBM dengan no Pin DA2D1CB1;
Kemudian antara Terdakwa dan saksi PIPIN
PARANTAUMY, SH. melakukan komunikasi, dan Terdakwa memastikan yang memesan
adalah SARI SETYANINGSIH untuk berbicara di HP supaya Terdakwa percaya dan
benar seorang wanita, serta membantu prostitusi jasa gigolo dengan berbicara
melalui HP berkomunikasi dengan Terdakwa, selanjutnya saksi SARI SETYANINGSIH
bersedia membantu dan berkomunikasi dengan Terdakwa dan berpura-pura mengajak
kencan Terdakwa atau transaksi di Hotel Borobudur Jl.Magelang Jombor Mlati
Sleman;
Saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. pada hari Senin
tanggal 31 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB memesan /memboking kamar nomor 130
Hotel Borobudur Jl.Magelang Jombor Mlati Sleman dan meminta tolong saksi SARI
SETYANINGSIH masuk kekamar hotel tersebut dan berkomunikasi melalui HP atau BBM
milik saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. (nomor 082262404468) supaya Terdakwa datang
ke Hotel Borobudur, sedangkan Terdakwa menggunakan (nomor 081226897865);. dan
meminta bantuan kepada saksi SARI SETYANINGSIH untuk berbicara di HP supaya Terdakwa
percaya dan benar seorang wanita, serta membantu prostitusi jasa gigolo dengan
berbicara melalui HP berkomunikasi dengan Terdakwa, selanjutnya saksi SARI
SETYANINGSIH bersedia membantu dan berkomunikasi dengan Terdakwa dan
berpura-pura mengajak kencan Terdakwa atau transaksi di Hotel Borobudur Jl.Magelang
Jombor Mlati Sleman.
Saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. pada hari Senin
tanggal 31 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB memesan /memboking kamar nomor 130
Hotel Borobudur Jl.Magelang Jombor Mlati Sleman dan meminta tolong saksi SARI
SETYANINGSIH masuk kekamar hotel tersebut dan berkomunikasi melalui HP atau BBM
milik saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. (nomor 082262404468) supaya Terdakwa datang
ke Hotel Borobudur, sedangkan Terdakwa menggunakan (nomor 081226897865);
Tidak
berapa lama Terdakwa datang kehotel Borobudur dan masuk kedalam kamar
130 dimana didalam kamar tersebut telah ada saksi SARI SETYANINGSIH,
selanjutnya Terdakwa ditangkap;
Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang
dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan;
B.
B. Penyebab
Kasus ini berawal ketika petugas Polisi dari Reskrimsus Polda
DIY saksi PIPIN PARANTAUMY, SH dan saksi EKO KARYANTO, SH berserta team
melakukan pemantauan (patroli cyber) berkaitan dengan kejahatan melalui media
sosial on line baik prostitusi, perjudian atau tindak pidana lainnya, yang
selanjutnya mendapatkan postingan di Twiter “Ricky GIGOLO INDO, @rickyjojo62
28Thn Suka wanita, tante2, JANDA, penis 17cm, tinggi 157/57, Open BO, Jalan2,
Nonton, 3some, ML, Jilmek, PRIVASI anda, di jamin aman, minat BO invite
DA2D1CB1 no HOMO no GAY;
C.
C. Motif
Terdakwa. menawarkan jasa sebagai seorang GIGOLO atau
seorang laki-laki yang melayani seorang perempuan untuk berhubungan layaknya
suami istri kemudian mendapat pembayaran.
Sesuai dengan profil terdakwa atau postingan
yang ada di twiter akun milik Terdakwa makna/maksudnya adalah :
Suka wanita tante-tante atau janda
a. Penis Terdakwa panjang 17 cm
b. Tinggi Terdakwa 157 dan berat 57 kg
c. Bersedia OPEN BO (bisa diajak jalan-jalan,
Nonton
d. Terdakwa bersedia 3 some (Terdakwa bisa diajak
hubungan dengan lebih dari 2 (dua) orang)
e. ML (bisa diajak hubungan layaknya suami istri)
f. JILMEK (bisa menjilat kemaluan wanita)
g. menerima pembayaran Rp.300.000,-
D.
D. Penanggulangan
Sanksi hukum:
1.
Menyatakan Terdakwa JUPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan Tindak Pidana “sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen
elektronik yang bermuatan kesusilaan” dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat
(1) UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUPRI dengan pidana penjara selama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan masa
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Lenovo tipe
A319 warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) bendel screenshot Twiter dengan nama
@rickyjojo62, 1 (satu) bendel screenshot PIN BBM DA2D1CB1 dirampas untuk
dimusnahkan;
E.
Analisa
Kelompok
Menurut analisa kelompok kami kasus ini
masih menjamur sampai sekarang, di twitter
masih banyak konten pornografi yang bebas diakses oleh masyarakat. Selain
konten pornografii banyak juga Laki-laki maupun perempuan yang menjual dirinya
atau disebut juga PSK ataupun GIGOLO.
Selain kebutuhan jasmani,
sempitnya lapangan pekerjaan membuat beberapa orang melakukan pekerjaan yang
mudah didapat dan mendapat upah yang besar, sehingga sebagian orang yang
berfikiran sempit seperti Jupri, rela menjual dirinya untuk kesenangan dan
kebutuhan finansialnya.
Putusanmahkamahagung. (2017). Pemilik akun Twitter Ricky Gigolo Indo,
ditangkap anggota reskimsus Polda DI Yogyakarta . Diambil dari: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/a3a0fcb3270760ed977ab7c2d10cce77. (14 April 2019)
EmoticonEmoticon