Tugas Pertemuan 3 EPTIK

TUGAS  PERTEMUAN 3 EPTIK




1.Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.

2.Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang Non-IT


Jawaban
1. Bentuk Profesionalisme dalam profesi:
1)      Polisi : seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan
pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
2)  Hakim : profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
b.      Menjaga dan memelihara integritas profesi.
c.       Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
·         Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
·         Konsisten.
·         Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
·         Loyalitas.
3)     Dokter : Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit.
Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar.
Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru.
Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.
4)  Programmer : Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
·    Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT
·    Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang IT
·    Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
·    Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
·     Mampu melakukan pendekatan multidispliner
·      Mampu bekerja sama (Team Work)
·      Bekerja dibawah disiplin etika
·   Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
5)  Data Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam dibidangnya.
·         Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
·         Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
·         Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang data entry
·     Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
6)   Database Administrator : Beberapa tugas Database administrator umumnya meliputi:
1. Instalasi Software Baru
Tentunya yang dimaksudkan disini adalah software yang berhubungan dengan Administrasi DBMS, misalnya versi baru DBMS atau aplikasi pendukungnya. Sebelum aktif digunakan dalam tahap production, database administrator atau staff IT lainnya perlu melakukan tes pada software yang baru diinstal tersebut.
2. Konfigurasi Hardware dan Software
Dalam hal ini seorang Admin mungkin perlu bekerja dengan system administrator untuk melakukan konfigurasi Hardware dan software agar dapat berfungsi secara optimal bersama dengan DBMS
3. Administrator Security
Salah satu tugas penting database administrator adalah melakukan monitor dengan administrasi security DBMS. Misalnya menambah atau menghapus user, mengatur quota, audit, ataupun memeriksa permasalahan security database.
4. Analisis Data
Pekerjaan analisis data sering kali melibatkan fitu-fitur yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja database. Sering kali database administrator harus menganalisis dan menggunakan cara yang efektif dalam penggunaan index, parallel query execution ataupun fitur DBMS yang lainnya.
5. Desain Database
Database administrator seringkali terlibat dalam tahapan database desain. Dengan pengetahuan system dan DBMS, database administrator dapat membantu tim developer dalam meningkatkan kinerja database.
6. Data Modeling dan Optimasi
Data modeling merupakan proses menciptakan sebuah model data dengan menerapkan teori model data, dimana anda melakukan strukturisasi dan organisasi data.
Beberapa model meliputi hierarchical model, network model, relational model dan sebagainya.
Selain tugas diatas, seorang database administrator bertanggung jawab atas aspek dalam lingkungan database, yaitu: Recoverability, Integrity, Security, Availability, Performance, Development & Testing Suppor
7)      Akuntan
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga :
1.   Prinsip Etika :
·         Tanggung jawab profesi
·         Kepentingan Umum atau Publik
·         Integritas
·         Obyektivitas
·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·         Kerahasian
·         Perilaku Profesional
·         Standard Teknis
2.   Aturan Etika :
·         Independensi Integritas dan Obyektifitas
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Tanggung jawab Kepada Klien
·         Tanggung jawab kepada Rekan
·         Tanggung jawab dan Praktik lain
3.  Interpretasi Aturan Etika
8)      Pengacara
Secara teoritis Pengacara adalah seseorang yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) Dewan Pimpinan Pusat ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (A.A.I.) dan Dewan Pimpinan Pusat IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (I.P.H.I.), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik Profesi Advokat/Penasehat Hukum Indonesia.
Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencahariannya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh IKADIN, A.A.I., dan I.P.H.I.
Sikap profesionalisme Advokat haruslah tercermin pada dirinya sendiri dalam berbuat dan bertindak terhadap klien yang dibelanya, yang didalam melakukan pembelaannya Advokat tidak boleh melakukan perbuatan yang tercela yang tentunya disatu sisi merugikan kepentingan hukum Kliennya, pada sisi lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi (dalam hal ini Kode Etik Advokat Indonesia), sebagai contoh, Advokat yang menjanjikan atau mengiming-imingi dan/atau memberi janji, harapan kepada kliennya bahwa perkara klien yang sedang ditangani/dibelanya akan dimenangkannya di pengadilan.
Profesionalisme Advokat tidak terlepas dari etika profesi, batasan-batasan perlakuan dan tindak perbuatan hukum yang dilakukan oleh Advokat diatur oleh kode etik, sehingga keprofesionalan advokat akan tetap terjaga bila para Advokat dalam praktiknya baik melakukan pembelaan didalam dan diluar pengadilan tetap komit dan berbuat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sikap professional Advokat akan tetap terjaga dan tercermin bilamana;
·      Etika profesi yang menjadi landasan berpijak Advokat untuk mengurus kepentingan hukum kliennya, selalu dipegang teguh.
·   Mengedepankan hukum dan aturan perundang-undangan, dan bukan sebaliknya  materi adalah segala-segalanya.
·  Aturan hukum lebih diutamakan untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum daripada kehendak pribadi klien.
9)      Chef
    Seorang professional Chef pastinya memiliki keahlian tinggi dalam memasak, dan bukan hanya itu saja, namun tercermin dari sikap dan perilaku dia dalam memasak atau memperlakukan bahan bahan untuk membuat masakan. Seorang chef harus higienis, rapi, menggunakan seragam dan peralatan yang tepat sebelum membuat masakan. Mereka harus bisa menjadi role model atau panutan bagi bawahannya. Seorang professional chef harus memerhatikan hal-hal seperti dibawah ini :
·     Memasak dengan cepat, gesit dan rapi. Seorang koki harus memiliki kecepatan dalam memasak, namun kecepatan tersebut juga harus diimbangi dengan hasil yang maksimal.
·    Tidak menggunakan bahan dengan kualitas rendah. Kualitas bahan yang digunakan mempengaruhi kualitas masakan yang dibuat, seorang koki tidak boleh menggunakan bahan berkualitas rendah karena akan membuat rasa serta kualitas masakan tersebut menjadi buruk sehingga konsumen atau penikmat masakan tersebut merasa dirugikan.
·  Tidak menggunakan alas yang buruk untuk masakan. Alas atau tempat yang digunakan koki untuk memasak ataupun untuk menyajikan hidangan harus berkualitas tinggi selain untuk menjaga kebersihan masakan juga untuk membuat hasil masakan menjadi lebih maksimal.
·     Tahu teknik masak. Dengan adanya teknik memasak yang dimiliki seorang koki, hasil masakan akan menjadi lebih maksimal baik rasa maupun kebersihannya. Selain itu, dengan menggunakan teknik memasak hidangan akan lebih cepat dibuat.
·     Memeperhatikan kebersihan masakan. Sebuah masakan tidak cukup hanya memiliki rasa enak. Selain rasa enak yang dimiliki, sebuah masakan juga harus mengedepankan unsur kebersihan, karena tanpa adanya kebersihan pada sebuah masakan, masakan tersebut hanya akan menjadi sumber penyakit pada orang yang menikmatinya.
·    Estetika yaitu keindahan yang berkaitan dengan penampilan hidangan yang tersaji yang didasari oleh kreativitas juru masak. Setiap koki memiliki kreativias sendiri dalam  menyajikan hidangannya. Dalam menyajikan hidangannya seorang koki harus memperhatikan unsur keindahan agar hidangan tersebut terkesan profesional dan enak untuk dilihat.
10)  Wartawan
     Wartawan memang profesional karena pekerjaannya sudah diatur dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)[2] yang dilandasi oleh Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999. Jika tetap memaksakan menanyakan mengenai definisi wartawan profesional, maka jawabannya adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku baik Undang-Undang Pers maupun kode etik[3] yang dikeluarkan oleh asosiasi wartawan atau kesepakatan berbagai asosiasi wartawan. Untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas jurnalistik maka diperlukan keahlian jurnalistik yang didapatkan dari pendidikan khusus.

Mengenai definisi maupun syarat wartawan profesional tidak dituliskan secara eksplisit dalam UU Pers maupun KEWI. Pada Bab 3 pada UU Pers yang meliputi 2 pasal (pasal 7 dan 8) tentang wartawan, tidak dituliskan mengenai wartawan profesional. Pada bab itu hanya dituliskan mengenai wartawan yang bebas memilih organisasi wartawan, menaati kode etik jurnalistik (pasal 7), dan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Namun adanya KEWI sudah menunjukkan profesionalitas wartawan. Pada KEWI pasal 2 (Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik) terdapat penafsiran mengenai cara-cara yang profesional itu, yaitu:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
e. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
f. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
g. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
2.      Profesi Bidang IT dan Non IT
a.    Bidang IT
            Analis System
      Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain).
Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·   Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT. Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
·      Mempunyai ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
·      Bekerja dibawah disiplin kerja
·      Mampu melakukan pendekatan disipliner
·      Mampu bekerja sama
·      Cepat tanggap terhadap masalah client.
Tugas Analis System
·    Mengumpulkan & menganalisis suatu formulir, dokumen , file yang berkaitan dengan sistem yang berjalan.
·    Menyusun dan menyajikan laporan perbaikan (rekomendasi ) dari sistem yang berjalan kepada user.
·  Merancang suatu sistem perbaikan dan mengidentifikasikan aplikasi -aplikasi untuk penerapannya pada komputer.
·     Menganalisis & menyusun biaya-biaya & keuntungan dari sistem yang baru
·     Mengawasi semua kegiatan dalam penerapan sistem yang baru.
Etika Seorang Analis Sistem
Ada beberapa etika yang harus diterapkan sebagai seorang analis sistem, diantaranya :
· Mampu berkomunikasi dengan baik yaitu pada saat berinteraksi dengan seorang pelanggan harus memahami kebutuhan yang diinginkan oleh pelanggannya, apa yang diminta dari pelanggan harus sesuai dan terpenuhi. Berinteraksi dengan desainer untuk mengemukakan antarmuka  yang diinginkan atas suatu perangkat lunak. Berinteraksi ataupun memandu seorang programer dalam proses pengembangan sistem agar tetap pada batasan-batasannya.
·   Mampu bekerjasama, pada saat analis sistem menjadi perantara atau penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja. Agar diantara kedua pihak tersebut bisa saling percaya harus dibutuhkannya kejujuran.
·    Bersikap tegas dalam memutuskan sesuatu, melakukan pengujian sistem baik dengan data sempel atau data sebenarnya untuk membantu para penguji. Di sini seorang analis sistem harus bertindak tegas dalam suatu pengujian sistem agar hasilnya pun berdampak baik juga.
·      Akurat dalam menjalankan proses analis system, pada saat melakukan studi kelayakan sistem komputer harus memiliki keakuratan yang tinggi untuk memutuskan apakah sistem komputer tersebut layak untuk digunakan.
·     Berfikir kreatif dalam pemecahan masalah ,bisa menyelesaikan masalah-masalah yang datang dengan melahirkan/menciptakan sistem yang baru dan lebih baik dari sistem sebelumnya.
b.         Bidang Non IT
                    Arsitek
    Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial.
           Arsitek profesional harus memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang kearsitekan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai arsitek dengan kemampuan maksimal, dan  terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Sikap Profesional Arsitek yang harus dimiliki adalah:
a. Arsitek adalah seorang ahli ; ia memiliki pengetahuan (a systematic body of knowledge), keahlian, keterampilan dan penguasaan teori berdasarkan pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang dijalanainya. Proses pendidikan dan pengalaman tersebut lazimnya tersebut demikian rupa sehingga masyarakat memperoleh keyakinan akan mendapatkan suguhan jasa (arsitek) secara professional.
b.   Otonomi dan Independen: seorang arsitek memberikan advice yang obyektif kepada pengguna jasa. Ia memperoleh honorarium untuk tanggung-jawabnya memegang teguh idealisme dan keputusan tanpa kompromi diatas berbagai motif dalam menghasilkan karya seni arsitektur. Arsitek juga diberi honor karena ia diharapkan selalu memegang semangat untuk mengikuti berbagai peraturan yang berkaitan dengan profesinya, dan selalu memperhatikan bahwa rancangan akan mempunyai dampak sosial dan lingkungan
c.    Komitmen: fokus dan konsentrasi kepada pekerjaan untuk menghasilkan karya yang terbaik untuk kepentingan pemberi tugas dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas (people as the ultimate client)
d.   Akuntabilitas; arsitek mempunyai tanggung jawab untuk bekerja secara mandiri dan kalau diperlukan, memberikan kritik kepada pemberi tugas apabila penugasannya bertentangan dengan kepentingan publik dan lingkungan hidup.
     Prinsip-prinsip sikap profesionalisme ini telah disepakati bersama arsitek dunia melalui kesepakan pada kogres Union Internationale des Architects (UIA) di Beijing 1999. Sikap-sikap tersebut akan menjadi ukuran yang berlaku pada praktek arsitek diseluruh dunia. Seorang arsitek harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya. Kompetensi seorang arsitek sebagai tenaga profesional ditandai dengan serangkaian diagnosis, rediagnosis, dan penyesuaian yang terus menerus. Selain kecermatan dan ketelitian dalam menentukan langkah arsitek juga harus sabar, ulet, dan telaten  serta tanggap terhadap situasi dan kondisi, sehingga diakhir pekerjaannya akan membuahkan hasil yang memuaskan
 Tugas & tanggung jawab Arsitek
·         Menciptakan desain bangunan dan gambar yang sangat rinci baik dengan tangan dan dengan menggunakan komputer-aided design (CAD) aplikasi spesialis
·         Penghubung dengan profesional konstruksi tentang kelayakan proyek potensial
·         Perencanaan bangunan, dampak lingkungan dan anggaran proyek
·         Bekerja sama dengan tim profesional lain seperti insinyur bangunan, manajer
·         konstruksi, surveyor kuantitas dan teknologi arsitektur
·         Menulis dan penyajian laporan, proposal, aplikasi dan kontrak
·         Memilih material yang akan digunakan dan menetapkan persyaratan untuk proyek
·         Beradaptasi rencana sesuai dengan keadaan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul selama konstruksi
·         Memastikan proyek ini berjalan sesuai jadwal dan anggaran

·         Memainkan bagian dalam proyek dan tim manajemen.


EmoticonEmoticon