A. Kronologis Kasus
Fahmi Adriyanto alias Miget si pelaku penyebar Video
Porno di Grup Line telah menjadi Admin Group
Line Porno TV Cabul VVP Show 18+
sejak bulan Maret 2017 s/d bulan November 2017 dan anggota yang tergabung di TV Cabul VVP Show 18+ sekitar 222
anggota dari berbagai jenis kalangan; Sebagai Admin Group Line Porno, terdakwa
telah membagikan/menyajikan berbagai postingan video-video porno ke group line yang dibuat oleh terdakwa
sehingga dapat dilihat oleh anggota akun group line tersebut, namun setiap
anggota group line tersebut harus membayar kepada terdakwa sebesar Rp 50.000,-
(Lima puluh ribu rupiah); Bahwa uang sebesar Rp 50.000,- diberikan oleh anggota
group line kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa di Bank
BCA Cabang Kramat Jati atas nama Rani Hanayah No. Rek. 1650161501.
Bahwa selain akun Group
Line Porno TV Cabul VVP Show 18+, terdakwa juga mempunyai 3 (tiga) akun group yang lain yaitu:
a. ASIASEXDIARY 18
+ yang mempunyai 25.000 (dua puluh lima ribu) anggota;
b. FULL UPDATE +yang
mempunyai 12.871 (dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu) anggota;
c. KANG CABUL yang mempunyai 1.617 (seribu enam ratus
tujuh belas) anggota;
semua akun tersebut terhubung dengan email milik terdakwa
yaitu fahmiaja1140@yahoo.com adapun berbagai video film dewasa, remaja dan anak-anak
yang berasal dari berbagai negara yang diunggah/diupload oleh terdakwa tersebut
kepada anggota group linenya menampilkan adegan persetubuhan/hubungan seksual,
oleh karenanya bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
Disamping itu
terdakwa juga memposting live show adegan vulgar yang dilakukan oleh talent
dengan cara meremas payudara dan mengorek-ngorek vagina talent secara individu
dimana untuk itu talent tersebut dibayar oleh terdakwa dengan cara ditransfer
sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengetahui membuat
dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi adalah bertentangan dengan
norma-norma agama dan kesusilaan serta dilarang oleh perundang-undangan yang
berlaku namun terdakwa tetap melakukannya demi mendapat keuntungan berupa uang
tambahan yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya, dimana
dari hasil mengirimkan video-video porno tersebut kepada anggota Group Line Porno TV Cabul VVP Show
terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 11.100.000,- (Sebelas juta
seratus ribu rupiah) dari 222 (dua ratus dua puluh dua) anggota group line
porno.
Untuk kejadian
penangkapan pada saat itu petugas Polisi yang bertugas di Cyber Crime Dit.
Reskrimsus Polda Metro Jaya Budi Setiawan S.H, pada tanggal 27 Oktober 2017
melakukan patrol dunia maya / Cyber patrol di social media line dan menemukan
grup line dengan nama TV Cabul VVP Show
18 + yang mengandung unsur pornografi.
Mencoba mengirimkan pesan lewat chatting kepada terdakwa
yang meminta untuk dikirimkan postingan video yang berisi pornografi dimana
kemudian saksi mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
ke rekening BCA atas nama Rani Hanaya, lalu setelah saksi membayar, kemudian
saksi memperoleh postingan berupa video-video yang berisi persetubuhan.
Selanjutnya Kami polisi melacak dengan tim Cyber Crime
POLRI untuk mendapaktkan posisi dimana alamat si Miget ini tinggal, dari hasil
penyelidikan kami menemukan alamatnya di Cililitan Besar Rt. 009 Rw. 009
Kelurahan Cililitan
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur setelah berhasil
menemukan alamatnya kami menangkapnya.
Sedangkan Rani Hanaya sebagai saksi bahwa kenal terdakwa
karena saksi adalah pacar terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, rekening
dan Kartu ATM BCA adalah milik saksi yang dibuat pada tanggal 14 Maret 2017 di
Bank BCA Bahwa rekening tersebut pada mulanya aka digunakan untuk transfer gaji
saksi namun tidak jadi digunakan karena gaji saksi dibayarkan secara tunai
Kartu ATM BCA tidak jadi digunakan oleh saksi maka terdakwa memintanya sehingga
buku rekening dan ATM BCA tersebut dikuasai oleh terdakwa Bahwa saksi
memberikannya karena percaya sama terdakwa yang akan menabung dan untuk
menyimpan gaji terdakwa untuk biaya pernikahan, sepengetahuan Rani Hanaya
terdakwa sehari-hari bekerja di showroom motor.
B. Penyebab
Miget Melakukan perbuatann melanggar hukum Demi mendapat
keuntungan berupa uang tambahan yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi
kebutuhannya, dimana dari hasil mengirimkan video-video porno tersebut kepada
anggota Group Line Porno TV Cabul VVP Show terdakwa telah memperoleh keuntungan
sebesar Rp 11.100.000,- (Sebelas juta seratus ribu rupiah) dari 222 (dua ratus
dua puluh dua) anggota group line porno, Terdakwa mengakui kesalahannya dan
menyesal atas perbuatannya, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma agama
dan kesusilaan di masyarakat dan merusak mental generasi muda.
C. Motif
Pada saat dimintai keterangan Oleh polisi, pelaku mengaku
melakukan penyebaran video porno di media sosial Grup line karena mudah untuk
di kontrol dan tidak ada kejahatan khusus yang di perlukan, pelaku mengaku
mempunyai beberap grup line yang semua isinya yaitu pornografi, Porno TV Cabul VVP Show 18+, ASIASEXDIARY 18 + yang mempunyai 25.000
(dua puluh lima ribu) anggota, FULL
UPDATE yang mempunyai 12.871 (dua belas ribu delapan ratus tujuhpuluh satu)
anggota, KANG CABUL yang mempunyai 1.617 (seribu enam ratus tujuh belas)
anggota, grup tersebut berisi konten negatif video-video pornografi, namun
untuk mendapatkan video tersebut anggota grup tersebut harus membayar Rp.
50.000 (Lima puluh ribu rupiah). disamping itu terdakwa juga memposting live
show adegan vulgar yang dilakukan oleh talent
dengan cara meremas payudara dan mengorek-ngorek vagina talent secara individu
dimana untuk itu talent tersebut dibayar oleh terdakwa dengan cara ditransfer
sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
D. Penanggulangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda
Metro Jaya Kombes Adi Derian Jayamarta mengungkapkan di tahun 2017 ini laporan
terhadap kejahatan siber lebih banyak diterima dibanding kejahatan lain yang
ditangani jajarannya. Kejahatan siber
dilaporkan diterima umumnya berupa tindakan penistaan, atau penyerangan
kehormatan dengan menggunakan media
internet.
Menindaklanjuti kekhawatiran semakin meningkatnya
kejahatan siber di Indonesia, Februari lalu Polri resmi membentuk Direktorat Cyber Crime di bawah Bareskrim.
Direktorat ini kerap melakukan patroli terhadap berbagai konten dan situs yang
beredar di jaringan internet.
Kasubag Operasi Satgas Patroli Siber Direktorat Cyber Crime, AKBP Susatyo Purnomo
mengatakan guna meminimalisir kejahatan siber di Indonesia, pihaknya terus
melakukan peningkatan kemampuan personil dan mempekuat peralatan serta
membangun network atau kerjasama dengan stake holder. Hal lain yang tak kalah
penting yaitu peningkatan penyelidikan online hingga proses penyidikan.
Sanksi hukum :
Pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1)
UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
1.
Menyatakan Terdakwa
Fahmi Ardiyanto alias Miget, tersebut di atas terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan;
2.
Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3.
Menetapkan terdakwa
tetap berada dalam tahanan;
4.
Menetapkan barang
bukti berupa , Tranfer rekening, screenshot percakapan, gambar pornografi, 1
(satu) unit HP Xiaomi model Redmi 4X warna hitam pink; Dirampas untuk
dimusnahkan, 1 (satu) buah buku rekening dan kartu ATM BCA dengan No. Rekening
1650161501 atas nama Rani Hanaya, Dikembalikan kepada Terdakwa.
5.
Membebankan biaya
perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
E.
E. Analisa Kelompok
Dengan analisa yang kami lakukan adalah agar berhati-hati
menggunakan sosial media dan jangan mudah terpancing emosi sesaat karena perbuatan yang dilakukan oleh
tersangka ini adalah salat satu contoh kejahatan motif penyebaran video
pornografi dengan cara yang umum dilakukan oleh penjahat cyber crime yaitu dengan membuat grup grup porno di sosial media line untuk mendapatkan keuntungan diri
nya sendiri dengan cara yang tidak di benarkan oleh agama ataupun negara di
indonesia, namun mungkin masih banyak di masyarakat kita tidak mengetahui
peraturan di negara Republik indonesia yang ada pada UUD ITE bagaimana aturan
penggunaan sosial media ini harus lebih di tingkatkan lagi sosialisasi oleh
pemerintah agar masyarkat paham bahwa cyber
crime pornografi ini bisa menimpa siapa saja.
Putusanmahkamahagung. (2017). Polisi Ciduk Miget Pelaku
penyebar Video Porno di Grup Line
(https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0002b306c39327da8b393fc620051977