Polisi Ciduk Miget Pelaku penyebar Video Porno di Grup Line

Polisi Ciduk Miget Pelaku penyebar Video Porno di Grup Line


A.        Kronologis Kasus

Fahmi Adriyanto alias Miget si pelaku penyebar Video Porno di Grup Line telah menjadi Admin Group Line Porno TV Cabul VVP Show 18+ sejak bulan Maret 2017 s/d bulan November 2017 dan anggota yang tergabung di TV Cabul VVP Show 18+ sekitar 222 anggota dari berbagai jenis kalangan; Sebagai Admin Group Line Porno, terdakwa telah membagikan/menyajikan berbagai postingan video-video porno ke group line yang dibuat oleh terdakwa sehingga dapat dilihat oleh anggota akun group line tersebut, namun setiap anggota group line tersebut harus membayar kepada terdakwa sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah); Bahwa uang sebesar Rp 50.000,- diberikan oleh anggota group line kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa di Bank BCA Cabang Kramat Jati atas nama Rani Hanayah No. Rek. 1650161501.
Bahwa selain akun Group Line Porno TV Cabul VVP Show 18+, terdakwa juga mempunyai 3 (tiga) akun group yang lain yaitu:
a. ASIASEXDIARY 18 + yang mempunyai 25.000 (dua puluh lima ribu) anggota;
b. FULL UPDATE +yang mempunyai 12.871 (dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu) anggota;
c. KANG CABUL yang mempunyai 1.617 (seribu enam ratus tujuh belas) anggota;
semua akun tersebut terhubung dengan email milik terdakwa yaitu fahmiaja1140@yahoo.com adapun berbagai video film dewasa, remaja dan anak-anak yang berasal dari berbagai negara yang diunggah/diupload oleh terdakwa tersebut kepada anggota group linenya menampilkan adegan persetubuhan/hubungan seksual, oleh karenanya bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.
Disamping itu terdakwa juga memposting live show adegan vulgar yang dilakukan oleh talent dengan cara meremas payudara dan mengorek-ngorek vagina talent secara individu dimana untuk itu talent tersebut dibayar oleh terdakwa dengan cara ditransfer sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengetahui membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi adalah bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan serta dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku namun terdakwa tetap melakukannya demi mendapat keuntungan berupa uang tambahan yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya, dimana dari hasil mengirimkan video-video porno tersebut kepada anggota Group Line Porno TV Cabul VVP Show terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 11.100.000,- (Sebelas juta seratus ribu rupiah) dari 222 (dua ratus dua puluh dua) anggota group line porno.
Untuk kejadian penangkapan pada saat itu petugas Polisi yang bertugas di Cyber Crime Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya Budi Setiawan S.H, pada tanggal 27 Oktober 2017 melakukan patrol dunia maya / Cyber patrol di social media line dan menemukan grup line dengan nama TV Cabul VVP Show 18 + yang mengandung unsur pornografi.
Mencoba mengirimkan pesan lewat chatting kepada terdakwa yang meminta untuk dikirimkan postingan video yang berisi pornografi dimana kemudian saksi mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama Rani Hanaya, lalu setelah saksi membayar, kemudian saksi memperoleh postingan berupa video-video yang berisi persetubuhan.
Selanjutnya Kami polisi melacak dengan tim Cyber Crime POLRI untuk mendapaktkan posisi dimana alamat si Miget ini tinggal, dari hasil penyelidikan kami menemukan alamatnya di Cililitan Besar Rt. 009 Rw. 009 Kelurahan Cililitan
Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur setelah berhasil menemukan alamatnya kami menangkapnya.
Sedangkan Rani Hanaya sebagai saksi bahwa kenal terdakwa karena saksi adalah pacar terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, rekening dan Kartu ATM BCA adalah milik saksi yang dibuat pada tanggal 14 Maret 2017 di Bank BCA Bahwa rekening tersebut pada mulanya aka digunakan untuk transfer gaji saksi namun tidak jadi digunakan karena gaji saksi dibayarkan secara tunai Kartu ATM BCA tidak jadi digunakan oleh saksi maka terdakwa memintanya sehingga buku rekening dan ATM BCA tersebut dikuasai oleh terdakwa Bahwa saksi memberikannya karena percaya sama terdakwa yang akan menabung dan untuk menyimpan gaji terdakwa untuk biaya pernikahan, sepengetahuan Rani Hanaya terdakwa sehari-hari bekerja di showroom motor.
B.        Penyebab
Miget Melakukan perbuatann melanggar hukum Demi mendapat keuntungan berupa uang tambahan yang dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya, dimana dari hasil mengirimkan video-video porno tersebut kepada anggota Group Line Porno TV Cabul VVP Show terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 11.100.000,- (Sebelas juta seratus ribu rupiah) dari 222 (dua ratus dua puluh dua) anggota group line porno, Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan di masyarakat dan merusak mental generasi muda.
C.        Motif
Pada saat dimintai keterangan Oleh polisi, pelaku mengaku melakukan penyebaran video porno di media sosial Grup line karena mudah untuk di kontrol dan tidak ada kejahatan khusus yang di perlukan, pelaku mengaku mempunyai beberap grup line yang semua isinya yaitu pornografi, Porno TV Cabul VVP Show 18+, ASIASEXDIARY 18 + yang mempunyai 25.000 (dua puluh lima ribu) anggota, FULL UPDATE yang mempunyai 12.871 (dua belas ribu delapan ratus tujuhpuluh satu) anggota, KANG CABUL yang mempunyai 1.617 (seribu enam ratus tujuh belas) anggota, grup tersebut berisi konten negatif video-video pornografi, namun untuk mendapatkan video tersebut anggota grup tersebut harus membayar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah). disamping itu terdakwa juga memposting live show adegan vulgar yang dilakukan oleh talent dengan cara meremas payudara dan mengorek-ngorek vagina talent secara individu dimana untuk itu talent tersebut dibayar oleh terdakwa dengan cara ditransfer sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
D.        Penanggulangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Derian Jayamarta mengungkapkan di tahun 2017 ini laporan terhadap kejahatan siber lebih banyak diterima dibanding kejahatan lain yang ditangani  jajarannya. Kejahatan siber dilaporkan diterima umumnya berupa tindakan penistaan, atau penyerangan kehormatan dengan  menggunakan media internet.
Menindaklanjuti kekhawatiran semakin meningkatnya kejahatan siber di Indonesia, Februari lalu Polri resmi membentuk Direktorat Cyber Crime di bawah Bareskrim. Direktorat ini kerap melakukan patroli terhadap berbagai konten dan situs yang beredar di jaringan internet.
Kasubag Operasi Satgas Patroli Siber Direktorat Cyber Crime, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan guna meminimalisir kejahatan siber di Indonesia, pihaknya terus melakukan peningkatan kemampuan personil dan mempekuat peralatan serta membangun network atau kerjasama dengan stake holder. Hal lain yang tak kalah penting yaitu peningkatan penyelidikan online hingga proses penyidikan.
Sanksi hukum :
Pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
1.                  Menyatakan Terdakwa Fahmi Ardiyanto alias Miget, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan;
2.                  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3.                  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4.                  Menetapkan barang bukti berupa , Tranfer rekening, screenshot percakapan, gambar pornografi, 1 (satu) unit HP Xiaomi model Redmi 4X warna hitam pink; Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah buku rekening dan kartu ATM BCA dengan No. Rekening 1650161501 atas nama Rani Hanaya, Dikembalikan kepada Terdakwa.
5.                  Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
E.                 E. Analisa Kelompok
Dengan analisa yang kami lakukan adalah agar berhati-hati menggunakan sosial media dan jangan mudah terpancing emosi sesaat  karena perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini adalah salat satu contoh kejahatan motif penyebaran video pornografi dengan cara yang umum dilakukan oleh penjahat cyber crime yaitu dengan membuat grup grup porno di sosial media line untuk mendapatkan keuntungan diri nya sendiri dengan cara yang tidak di benarkan oleh agama ataupun negara di indonesia, namun mungkin masih banyak di masyarakat kita tidak mengetahui peraturan di negara Republik indonesia yang ada pada UUD ITE bagaimana aturan penggunaan sosial media ini harus lebih di tingkatkan lagi sosialisasi oleh pemerintah agar masyarkat paham bahwa cyber crime pornografi ini bisa menimpa siapa saja.


Putusanmahkamahagung.       (2017). Polisi Ciduk Miget Pelaku penyebar Video Porno di Grup Line (https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0002b306c39327da8b393fc620051977

Pemilik akun Twitter Ricky Gigolo Indo, ditangkap anggota reskimsus Polda DI Yogyakarta.

Pemilik akun Twitter Ricky Gigolo Indo, ditangkap anggota reskimsus Polda DI Yogyakarta.


A.                A. Kronologi Kasus
Terdakwa JUPRI Binti SUJI pada hari, tanggal, dan bulan serta jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014, bertempat di tempat kos terdakwa di daerah Kalasan Sleman atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman.
Bahwa dengan menggunakan Hand Phone (HP), Terdakwa JUPRI membuat/mempunyai akun twiter dengan nama Ricky GIGOLO INDO @rickyjojo62 sejak tahun 2014 yang lalu dengan password 1234567891011, media sosial twiter dengan nama akun Ricky GIGOLO INDO telah memposting kata-kata : @rickyjojo62 28Thn Suka wanita,tante2,JANDA,penis 17cm,tinggi 157/57,Open BO,Jalan2,Nonton,3some,ML,Jilmek,PRIVASI anda,di jamin aman,minat BO invite DA2D1CB1 no HOMO no GAY;
Bahwa dalam akun tersebut Terdakwa menawarkan jasa sebagai seorang GIGOLO atau seorang laki-laki yang melayani seorang perempuan untuk berhubungan layaknya suami istri kemudian mendapat pembayaran.
Sesuai dengan profil terdakwa atau postingan yang ada di twiter akun milik Terdakwa makna/maksudnya adalah :
1.      Bahwa umur Terdakwa 28 Tahun
2.       Suka wanita tante-tante atau janda
3.       Penis Terdakwa panjang 17 cm
4.       Tinggi Terdakwa 157 dan berat 57 kg
5.       Bersedia OPEN BO (bisa diajak jalan-jalan, Nonton
6.       Terdakwa bersedia 3 some (Terdakwa bisa diajak hubungan dengan lebih dari 2 (dua) orang)
7.       ML (bisa diajak hubungan layaknya suami istri)
8.       JILMEK (bisa menjilat kemaluan wanita)
9.      menerima pembayaran Rp.300.000,-
Perbuatan terdakwa terungkap, ketika petugas Polisi dari Reskrimsus Polda DIY saksi PIPIN PARANTAUMY, SH dan saksi EKO KARYANTO, SH berserta team melakukan pemantauan (patroli cyber) berkaitan dengan kejahatan melalui media sosial on line baik prostitusi, perjudian atau tindak pidana lainnya, yang selanjutnya mendapatkan postingan di Twiter “Ricky GIGOLO INDO, @rickyjojo62 28Thn Suka wanita, tante2, JANDA, penis 17cm, tinggi 157/57, Open BO, Jalan2,Nonton, 3some, ML, Jilmek, PRIVASI anda, di jamin aman, minat BO invite DA2D1CB1 no HOMO no GAY;
Selanjutnya saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. berpura-pura sebagai seorang perempuan (tante-tante) yang membutuhkan jasa gigolo dan menginvite BBM milik pengiklan/penyedia jasa GIGOLO, dan sewaktu saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. menginvite BBM menggunakan akun dengan nama DEWI AULIA ERVINA dengan no Pin D 992E27F, sedangkan Terdakwa yang menawarkan jasa gigolo melalui twiter memberikan Pin BBM dengan no Pin DA2D1CB1;
Kemudian antara Terdakwa dan saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. melakukan komunikasi, dan Terdakwa memastikan yang memesan adalah SARI SETYANINGSIH untuk berbicara di HP supaya Terdakwa percaya dan benar seorang wanita, serta membantu prostitusi jasa gigolo dengan berbicara melalui HP berkomunikasi dengan Terdakwa, selanjutnya saksi SARI SETYANINGSIH bersedia membantu dan berkomunikasi dengan Terdakwa dan berpura-pura mengajak kencan Terdakwa atau transaksi di Hotel Borobudur Jl.Magelang Jombor Mlati Sleman;
Saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB memesan /memboking kamar nomor 130 Hotel Borobudur Jl.Magelang Jombor Mlati Sleman dan meminta tolong saksi SARI SETYANINGSIH masuk kekamar hotel tersebut dan berkomunikasi melalui HP atau BBM milik saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. (nomor 082262404468) supaya Terdakwa datang ke Hotel Borobudur, sedangkan Terdakwa menggunakan (nomor 081226897865);. dan meminta bantuan kepada saksi SARI SETYANINGSIH untuk berbicara di HP supaya Terdakwa percaya dan benar seorang wanita, serta membantu prostitusi jasa gigolo dengan berbicara melalui HP berkomunikasi dengan Terdakwa, selanjutnya saksi SARI SETYANINGSIH bersedia membantu dan berkomunikasi dengan Terdakwa dan berpura-pura mengajak kencan Terdakwa atau transaksi di Hotel Borobudur Jl.Magelang Jombor Mlati Sleman.
Saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB memesan /memboking kamar nomor 130 Hotel Borobudur Jl.Magelang Jombor Mlati Sleman dan meminta tolong saksi SARI SETYANINGSIH masuk kekamar hotel tersebut dan berkomunikasi melalui HP atau BBM milik saksi PIPIN PARANTAUMY, SH. (nomor 082262404468) supaya Terdakwa datang ke Hotel Borobudur, sedangkan Terdakwa menggunakan (nomor 081226897865);
Tidak  berapa lama Terdakwa datang kehotel Borobudur dan masuk kedalam kamar 130 dimana didalam kamar tersebut telah ada saksi SARI SETYANINGSIH, selanjutnya Terdakwa ditangkap;
Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
B.                 B. Penyebab
Kasus ini berawal ketika petugas Polisi dari Reskrimsus Polda DIY saksi PIPIN PARANTAUMY, SH dan saksi EKO KARYANTO, SH berserta team melakukan pemantauan (patroli cyber) berkaitan dengan kejahatan melalui media sosial on line baik prostitusi, perjudian atau tindak pidana lainnya, yang selanjutnya mendapatkan postingan di Twiter “Ricky GIGOLO INDO, @rickyjojo62 28Thn Suka wanita, tante2, JANDA, penis 17cm, tinggi 157/57, Open BO, Jalan2, Nonton, 3some, ML, Jilmek, PRIVASI anda, di jamin aman, minat BO invite DA2D1CB1 no HOMO no GAY;
C.                C. Motif
Terdakwa. menawarkan jasa sebagai seorang GIGOLO atau seorang laki-laki yang melayani seorang perempuan untuk berhubungan layaknya suami istri kemudian mendapat pembayaran.
Sesuai dengan profil terdakwa atau postingan yang ada di twiter akun milik Terdakwa makna/maksudnya adalah :
Suka wanita tante-tante atau janda
a.        Penis Terdakwa panjang 17 cm
b.       Tinggi Terdakwa 157 dan berat 57 kg
c.        Bersedia OPEN BO (bisa diajak jalan-jalan, Nonton
d.       Terdakwa bersedia 3 some (Terdakwa bisa diajak hubungan dengan lebih dari 2 (dua) orang)
e.        ML (bisa diajak hubungan layaknya suami istri)
f.        JILMEK (bisa menjilat kemaluan wanita)
g.      menerima pembayaran Rp.300.000,-
D.                D. Penanggulangan
Sanksi hukum:
1.            Menyatakan Terdakwa JUPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan” dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2.            Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUPRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3.             Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4.            Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Lenovo tipe A319 warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) bendel screenshot Twiter dengan nama @rickyjojo62, 1 (satu) bendel screenshot PIN BBM DA2D1CB1 dirampas untuk dimusnahkan;
E.           Analisa Kelompok
         Menurut analisa kelompok kami kasus ini masih menjamur sampai sekarang, di twitter masih banyak konten pornografi yang bebas diakses oleh masyarakat. Selain konten pornografii banyak juga Laki-laki maupun perempuan yang menjual dirinya atau disebut juga PSK ataupun GIGOLO.
         Selain kebutuhan jasmani, sempitnya lapangan pekerjaan membuat beberapa orang melakukan pekerjaan yang mudah didapat dan mendapat upah yang besar, sehingga sebagian orang yang berfikiran sempit seperti Jupri, rela menjual dirinya untuk kesenangan dan kebutuhan finansialnya.


Putusanmahkamahagung.  (2017). Pemilik akun Twitter Ricky Gigolo Indo, ditangkap anggota reskimsus Polda DI Yogyakarta . Diambil dari: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/a3a0fcb3270760ed977ab7c2d10cce77. (14 April 2019)

LOLY CANDY’S

LOLY CANDY’S


A.                Kronologi Kasus
Bagaimana polisi bisa mencium praktik busuk kelompok itu? Majalah Tempo pekan ini menurunkan artikel berjudul “Ancaman Pemangsa dari Dunia Maya”. Dalam artikel ini diungkapkan, radar Direktorat Kejahatan Cyber Polda Metro Jaya berbunyi pada media Januari lalu. “Sistem patroli kami menemukan grup Facebook yang mengeksploitasi anak secara seksual,” kata Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, pekan lalu.
Wahyu kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menyusup ke grup tersebut. Tim Kejahatan Cyber membuat beberapa akun anonim agar bisa bergabung dengan grup itu. “Kami menyamar seolah-olah suka dengan konten pornografi anak-anak,” kata seorang penyidik. Ada beberapa syarat untuk masuk ke grup. Antara lain calon anggota harus mengirim beberapa konten porno anak ke nomor Whatsapp admin yang tertera di laman grup. Setelah masuk, anggota grup wajib aktif mengirimkan gambar atau video. Jika pasif, admin akan mengeluarkannya dari grup.
Meski aturannya terkesan ketat, penyidik yang menyamar tak kesulitan bergabung dengan Loli candy’s.  “Forum itu lebih cair dibanding forum serupa lainnya,” kata si penyidik. Tim Kejahatan Cyber hanya butuh dua hari untuk diterima sebagai anggota grup di “dunia gelap” Internet itu.
Di dalam grup, penyidik polisi tak hanya menyisir foto dan video. Polisi juga mencatat testimoni anggota grup. Salah satu member, misalnya, mengatakan tautan yang diunggah di grup Loli candy’s sangat mudah diunduh. “Domainnya tidak berlapis-lapis dan tidak membutuhkan password,” kata penyidik lainnya.
Karena aksesnya lebih mudah dibanding grup lain, jumlah member Loli candy’s berkembang pesat. Beberapa anggota terdeteksi berasal dari luar negeri. Ketika polisi membongkar forum ini pada medio Maret lalu, tercatat ada 7.497 anggota yang masih aktif.
Konten yang diunggah anggota Loli candy’s tak melulu foto atau video vulgar. Anggota kelompok ini juga mengunggah gambar anak-anak di sekitar mereka. Beberapa gambar anak kecil diambil di tempat umum seperti obyek wisata dan pusat belanja. Ada pula foto yang dicomot dari akun media sosial lain.
Wawan sendiri, misalnya, pernah mengunggah foto anak-anak yang tengah berlibur di obyek wisata Goa Cina, Malang. Ada tujuh foto anak yang sedang bermain di pantai yang diunggah. Satu gambar menunjukkan seorang anak berusia sekitar enam tahun yang tengah asyik membuat istana pasir.  Gambar lain menunjukkan bocah yang digendong orang tuanya. Wawan tak lupa memberi keterangan foto, “Dunia Indah dengan Loli”.
Setelah diterima sebagai “member”, tim polisi mengarahkan teropong ke akun Facebook pengelola grup tersebut. Polisi mempelajari profil tiap admin. Hasilnya, polisi dengan mudah menangkap tersangka Siha, T-Day, dan Dede. “Ketiga orang ini meninggalkan banyak jejak pribadi di Facebook,” kata seorang penyidik. Polisi bekerja lebih “berkeringat” ketika memburu Wawan. Pelacakan jejak protokol Internet alias IP address hanya menuntun polisi ke Kota Malang. Tak ada petunjuk lain yang lebih spesifik. Di dunia maya, Wawan tak banyak mengumbar profil pribadinya.
Penyidik menemukan petunjuk yang lebih jelas dari sebuah potret seorang anak kecil. Wawan rupanya mengambil foto itu dari balik jendela secara diam-diam. Pada foto itu, sebuah sepeda motor tampak terparkir di dekat si anak. Nah, pelat nomor kuda besi itulah yang menjadi petunjuk lokasi Wawan.
“Kami pantau berhari-hari agar tak salah orang,” kata seorang penyidik. Itu pun polisi hampir terkecoh karena foto wajah Wawan di Facebook sudah diedit semua. “Di foto, dia keliatan lebih ganteng dari pada aslinya,” kata si penyidik.  
B.                 Penyebab
Facebook telah menghapus akun grup Official Loli candy’s Group beserta konten-konten yang telah beredar di dalamnya. Loly Candy’s Group merupakan kelompok paedofil yang diperkirakan menyebarkan ribuan konten foto dan video kekerasan seksual terhadap anak dalam akun Facebook mereka.
Facebook juga menyebut telah mengambil tindakan dengan melaporkan akun beserta individu yang terkait dengan akun penyedia konten paedofil tersebut. Mereka melakukan deteksi menggunakan Photo DNA Facebook dan kemudian melaporkan kepada National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun dalam eksploitasi anak-anak di Facebook. Kami bekerja sama dengan para ahli perlindungan anak serta badan penegakan hukum lokal, federal, dan internasional untuk memerangi aktivitas yang mengerikan ini dan membawa pelaku ke jalur hukum," kata Facebook dalam keterangan resmi tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (21/3).
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Facebook terkait kasus paedofil berbasis media sosial yang diketahui menyebar      melalui             platform             itu.  Ketua KPAI Asrorun Ni'am mendesak Facebook agar tidak melepas tanggung jawabnya. Sebab menurutnya, kegiatan paedofilia banyak menyebar melalui situs tersebut.
"Kami akan panggil pihak Facebook secara khusus, kami minta pihak itu yang posisinya sebagai penyelenggara platform agar ikut berpartisipasi mempertanggungjawabkan adanya grup Official Candy's Group yang meresahkan warga," kata Asrorun di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (21/3).
Polda Metro Jaya mengungkap soal grup media sosial Facebook dan pesan instan Whatsapp memiliki konten pornografi anak. Jumlah anggota grup ini mencapai 7.479 orang yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Grup ini diketahui telah berdiri sejak 2016 lalu. Sejauh ini Polda Metro Jaya teman menangkap lima pelaku yang sekaligus admin Official Candy's Grup. Dari kelimanya, polisi menyita ribuan konten berupa video dan gambar pornografi anak yang disebarkan ke anggota, baik dalam dan luar negeri.  Selain menangkap pelaku penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan 13 anak sebagai korban grup ini. Mereka rata-rata berusia 3-12 tahun dan berasal dari keluarga dan tetangga pelaku.
C.                Motif
"Hasilnya, belum lama ini kami kembali menangkap tiga pelaku lainnya. Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33),  dan IW (26)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Ketiganya menggunakan akun palsu dan bergabung di grup Official Loly Candy, agar dapat menyebarkan konten-konten pornografi anak-anak di bawah umur.
Alasan ketiganya bergabung digrup fedofil itu karena memiliki hasrat seksual yang menyimpang.
"Motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual," kata Argo.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat  Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Kasus peredaran konten pornografi anak melalui internet ini terungkap usai polisi meringkus lima tersangka yang berperan sebagai admin digrup Official Loly Candy pada Maret 2017 lalu. Kelima tersangka yang sudah ditangkap berinsial W alias Snorlax (27 tahun), DS alias Illu Inaya (24 tahun), DF alias T-key (17 tahun) dan SHDT (16 tahun) dan AAJ (21 tahun).

D.                Penanggulangan
1.                  Sanksi Hukum:
Berdasarkan informasi dari pihak jaksa bahwa terdakwa SHDW divonis 2 tahun penjara dan DF divonis 6 tahun penjara. Sidang dengan agenda vonis itu dilaksanakan di PN Jaksel siang tadi secara tertutup, mengingat keduanya masih di bawah umur. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal pornografi.
SHDW mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Begitu halnya dengan putusan terhadap DF, yang mendapatkan keringanan 2 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Sementara itu, hakim memutuskan agar terdakwa SHDW ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Handayani, sementara terdakwa DF dipenjara di lapas anak.
Sebelumnya, keduanya ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur melalui akun grup Official Loly Candy's 18+. Keduanya berperan sebagai administrator grup Facebook tersebut.
2.            Sosialisasi Pencegahan Pornografi
Belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui media social  facebook. Kejahatan itu dilakukan secara berjaringan dengan rapi. Untuk melawannya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan mesti melakukan dengan cara yang sama.
“Bapak/ Ibu tahu Loly Candy? Itu kegiatan yang dilakukan pedofil lewat internet. Jadi itu juga harus kita awasi. Karena ternyata mereka punya jaringan. Tidak cuma seluruh Indonesia, tapi internasional,” kata Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ir Agustina Erni MSc dalam Kegiatan Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) di Hotel MG Suites, Kamis (18/5)
Perempuan yang akrab dipanggil Erni itu menjelaskan, terdapat lebih dari 7.000 anggota di dalam grup Loly Candy. Setiap anggota dituntut harus mengunggah konten pornografi anak dalam bentuk video atau pun foto. Admin mewajibkan anggota group untuk terus mengunggah video atau gambar porno dengan korban yang juga harus berbeda. Salah satu admin grup terhubung dengan 11 admin grup pedofil di sembilan negara. Dari facebook, dia kemudian menghubungkan lagi ke grup whatsapp dan telegram.
“Begitu di-upload, dia terima bayaran melalui paypal. Setiap upload dia dapat dollar. Orang yang buka, yang download, memang tidak bayar. Tapi dia bayar pulsa provider. Anak-anak kita menjadi korban pedofil,” tuturnya.
Cara yang mirip, juga dilakukan oleh bandar narkoba. Banyaknya kejahatan melalui dunia maya yang dilakukan dengan berjaringan, menurut Erni, mesti dilawan dengan berjaringan pula.
“Bandar pedofil saja bikin jaringan. Kita akan kalah kalau tidak bikin jaringan,” tandasnya.
Untuk membuat jaringan, pihaknya kini tengah gencar membangun partisipasi dari berbagai elemen masyarakat. Seperti, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, akademisi, dunia usaha, lembaga profesi dan media massa.
“Ini bagaimana kita membangun kerja bersama untuk perempuan dan anak. Isu prioritas Kementerian PPA saat ini, three end tadi. Akhiri kekerasan perempuan dan anak, akhiri perdagangan perempuan dan anak, dan akhiri kesenjangan ekonomi perempuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erni membeberkan, pihaknya kini tengah membangun aplikasi yang berisi database mengenai kasus-kasus perempuan dan anak beserta sharing penanganan antarpemangku kepentingan. Pada tahun lalu, Kementerian PPA memfasilitasi aplikasi tersebut di tiga provinsi, yakni, Bali, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
“Tahun ini 14 provinsi. Harapannya nanti di seluruh provinsi bisa membangun jejaring kerja sama dengan seluruh lembaga masyarakat. Nanti kami juga berharap ada forum komunikasi,” tuturnya.
Komunikasi yang terbangun, baik dari jejaring internet maupun forum komunikasi, bisa memunculkan berita-berita positif, khususnya mengenai upaya yang dilakukan masyarakat dalam memerangi kasus-kasus terhadap perempuan dan anak. Dari situ, akan tercipta saling sharing penanganan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi menambahkan, untuk mengatasi berbagai persoalan perempuan dan anak, Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan berbagai upaya. Seperti kampanye antikekerasan, dialog interaktif dengan stakeholder, pelatihan bagi buruh migran, dan pelatihan manajemen keuangan bagi perempuan. Namun, upaya itu tidak boleh serta merta diiringi rasa puas.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya. Ikhtiar kita sudah sangat banyak. Tapi supaya kita tidak mudah puas, kita harus melakukan pendekatan hasil. Output-nya harus kita perhatikan. Bukan untuk kecewa, tapi untuk memeringatkan dan mengevaluasi hasilnya,” ungkapnya.
Menyelesaikan masalah perempuan dan anak, imbuh Heru, memang tidak ringan. Sebab, sangat komplek. Setiap masalah yang membelit perempuan dan anak, tidak berdiri sendiri. Heru mencontohkan, tingginya kasus kematian ibu dan bayi, ternyata faktor utamanya karena akibat pernikahan dini. Pernikahan dini terjadi lantaran latarbelakang keluarganya yang miskin sehingga tidak mampu membiayai pendidikan. Tingkat pendidikan yang rendah, membuat pengetahuan dan keterampilannya minim. Minimnya pengetahuan, berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia yang rendah.
“Untuk mewujudkan three end,  maka hulu atau akar permasalahannya harus kita tengok juga,” tandasnya.
E.                 Analisa kelompok
Kasus Kejahatan Cyber ini sangat marak di dunia maya termasuk kasus  Loli candy’s , kasus ini menggunakan media seperti Whatsapp dan Facebook untuk mengunggah foto  kekerasan seksual terhadap anak, dan dalam akun Facebook mereka member Loli candy’s berkembang pesat.
Menurut analisa kelompok kami, kasus Loli candy’s ini pelaku memang harus ditindak seadil-adilnya terlebih yang menjadi korban adalah anak dibawah umur meskipun pelaku tak kontak fisik dengan korban dia telah menyebar foto atau video seksual di dunia maya dan akun facbook mereka harus di tutup.
Dari kasus ini diharapkan media sosial jadi hal yang positif untuk kegiatan yang lain. Dan kedepannya diharapkan media sosial mempunyai deteksi akan hal penguploadan konten foto atau video agar tidak bisa sembarang orang mengunggah hal-hal yang negatif.




Forumkeadilan. (2017). Loly candys. Diambil dari: https://forumkeadilan.com/2018/07/loly-candys-masih-beraksi/. (14 April 2019)

Kategori

Kategori